Terkini Nasional
Pernah Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Punya Harta Rp 181 Juta, Paling Sedikit di Dewas KPK
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Ia yang dijatuhi hukuman penjara dari empat tahun menjadi 12 tahun.
Angelina dianggap bersalah dalam kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Istri mendiang Adjie Massaid itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Padahal awalnya, ia hanya divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan upa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Hukuman itu diberikan Artidjo saat masih duduk di kursi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Soal Bebasnya Romahurmuziy, Refly Harun Ungkit Hakim Artidjo Alkostar: Jarang koruptor Ajukan Kasasi
Baca juga: Bahas Dewas KPK, Feri Amsari: Publik Sulit Mengkritik Begawan Sekelas Pak Artidjo Alkostar
Saat itu, Artidjo memiliki alasan kuat hingga menambah hukuman bagi Angelina.
"Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen," jelas Artidjo, Rabu (20/11/2021).
"Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun."
"Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 A."
Tak hanya pada kasus Angelina, Artidjo juga dikenal garang menangani kasus korupsi lain.
Satu di antaranya adalah kasus korupsi yang menyeret mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Pria kelahiran 22 Mei 1948 itu menambah hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Selain itu, MA juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam menduduki jabatan publik.