Breaking News:

Kasus Korupsi

Korupsi Rp 2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Punya Harta Rp 51 Miliar, Bandingkan Jumlah Utangnya

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek infrastruktur.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan te 

Dikutip dari Kompas.com, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulsel.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Kedua, sebagai pemberi saudara AS (Agung Sucipto)," kata Firli Bahuri, Minggu.

ER bekerja sebagai Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel dan AS adalah kontraktor.

ER disebut-sebut sebagai representasi dan orang kepercayaan NA.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," papar Firli.

Namun dari enam orang yang ditangkap hanya tiga yang ditetapkan tersangka.

Menurut Firli, tindak pidana suap itu berhasil diketahui lewat laporan masyarakat terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Kronologi OTT

Dikutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya OTT telah dilakukan terhadap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).

“Pada sekitar pukul 02.00 Wita, NA (Nurdin Abdullah) juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021).

Dugaan penerimaan uang proyek tersebut diberikan oleh Agung kepada Nurdin melalui Edy.

Sekitar pukul 20.24 WIB, Agung menuju sebuah rumah makan di Makassar, tempat Edy sudah menunggu.

Keduanya lalu menuju Jalan Hasanuddin, Makassar.

AS lalu menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada ER.

Baca juga: Bongkar Oknum Petinggi Garuda Terima Suap Pengadaan Pesawat, Erick Thohir Tegas Putuskan Kontrak

Halaman
123
Tags:
KorupsiNurdin AbdullahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Operasi Tangkap Tangan (OTT)MakassarTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved