Breaking News:

Terkini Daerah

Ardi Dibui seusai Pakai Uang Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Sempat Ingin Kembalikan tapi Ditolak

Seorang warag Surabaya, Jawa Timur, Ardi Pratama harus mendekam di penjara karena kasus salah transfer BCA ke rekenignya.

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. Ilustrasi kasus salah transfer Bank BCA senilai Rp 51 juta. 

Bahkan, keluarga menilai NK terkesan memersulit dan menghalangi niat Ardi mengembalikan uang.

"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full," ujar Ardi.

"Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal."

Tanggapan Pihak BCA

Sementara itu, Bank BCA menyebut pihaknya tak pernah melaporkan Ardi atas kasus salah transfer tersebut.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, ,menyebut kasus itu dilaporkan langsung oleh NK.

Kini, NK bahkan tak lagi berstatus karyawan Bank BCA.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Hera, Minggu (28/2/2021).

Meskipun begitu, BCA menyebut tindakan Ardi memang melanggar Pasal 85 Undang-undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tambahnya.  (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat", dan "Fakta Baru Kasus Keliru Rekening, Pegawai BCA yang Salah Transfer Tak Lagi Bekerja, Pihak Bank Bantah Laporkan Ardi"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SurabayaJawa TimurSalah TransferBCARekening
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved