Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Baru Pembantu Bunuh Majikan, Mengaku Tak Punya Niat, Balas Pukul Korban karena Terus Dianiaya

Fakta baru terkait kasus Dewi Romlah (85), majikan yang dibunuh oleh pembantunya sendiri, R (22) mulai terungkap.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan. Fakta baru terkait kasus Dewi Romlah (85), majikan yang dibunuh oleh pembantunya sendiri, R (22) mulai terungkap. 

TRIBUNWOW.COM - Fakta baru terkait kasus Dewi Romlah (85), majikan yang dibunuh oleh pembantunya sendiri, R (22) mulai terungkap.

Ternyata, pelaku nekat membunuh majikannya karena sering dipukuli oleh korban.

Diketahui, korban tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya di Komplek Perumahan Buana Cigi Regency, Kelurahan Cijawura, Kecamatan, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021) malam.

R mengaku tidak ada niatan untuk membunuh majikannya itu.

Namun, karena terus dipukuli, ia pun menjadi kesal dan kehabisan kesabaran hingga terjadilah peristiwa itu.

"Saya nggak niat untuk membuat dia meninggal. Jadi saya kesal, saya udah sabar, saya masih dipukul," kata R di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Pembantu Bunuh Majikan di Bandung, Pelaku Tusuk Diri Sendiri dan Ngaku Dirudapaksa: Saya Kesal

Baca juga: Sosok Oknum Polisi yang Bunuh 2 Wanita di Medan, Pelaku Dikenal Kerap Membolos dan Buat Onar

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Kata R, saat dipukul majikannya, ia meminta kepada korban untuk memulangkannya.

Tapi, ia malah dipukuli oleh majikannya dan mendorongnya dengan tongkat.

"Tapi saya malah dipukul lagi dan didorong pakai tongkat, saya masih diam. Saya mau pergi, dia malah marah-marah terus mukul saya lagi pakai tongkat dari belakang, saya masih diam," ungkapnya.

R mengaku melakukan aksinya dengan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

"Akhirnya saya pukul kembali kepalanya sampai tiga kali di bagian atas," ungkapnya.

Akibat pukulan itu, majikannya yang sudah lanjut usia tersebut terkapar dan tewas.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku kemudian melakukan rekayasa dengan cara melukai dirinya di bagian perut dan pundak seolah-olah ada orang lain yang melakukannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang nenek paruh baya bernama Dewi Romlah (85), ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya, Kamis malam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PembunuhanBandungPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved