Breaking News:

Gibran Wali Kota Solo

Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Gibran sebagai Wali Kota Solo

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka kini resmi dilantik sebagai Wali Kota Solo, seberapa gajinya?

Editor: Lailatun Niqmah
HO/TribunWow.com
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, dilantik di Kantor DPRD Kota Solo, pada Jumat (26/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka kini resmi dilantik sebagai Wali Kota Solo hari ini, Jumat (26/2/2021).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Gibran sebagai Wali Kota Solo?

Diketahui, pelantikan Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo dilakukan di Graha Paripurna DPRD Kota Solo.

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Gibran dan Bobby Nasution yang Kini Jadi Wali Kota, Lihat Selisihnya

Dalam pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut didampingi Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.

Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan: berapa gaji Wali Kota Solo?

Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

Besaran Gaji

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Baca juga: Emak-emak Relawan Gibran dan Teguh Datang ke Acara Pelantikan: Semoga Berhasil Kayak Bapaknya

Tunjangan Wali Kota

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Tags:
Gaji dan Tunjangan GibranPelantikan Gibran Rakabuming RakaGibran Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved