Breaking News:

Terkini Daerah

Wang Dezhou Surati Kapolri soal Sengketa Tambang di Sultra, Ini Kronologinya

Investor tambang di Sultra, Wang Dezhou kirim surat ke Kapolri berisi pengaduan penyelesaian kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap dirinya.

Editor: Lailatun Niqmah
HO/TribunWow.com
Wirawan Susanto, SH dari Kantor Hukum HERMAN Y SIMARMATA & Partners 

Kronologi

Vebriyanti A Tajuddin, yang beralamatkan di Apartemen Cervino Village, Jakarta Selatan pada 9 September 2020 dilaporkan Wang Dezhou atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Cerita berawal pada tahun 2017, Wang Dezhou meminta bantuan Vebriyanti untuk menguruskan pembelian PT Sumber Bumi Putera dengan memberikan uang Rp 5.000.000.000 dan pada 30 November 2018, Vebriyanti membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sumber Bumi Putera yang dibuat oleh Notaris bernama Abdul Rajab Rahman, S.H yang beralamat Jl. Raya Bekasi Timur No. 4A Jakarta Timur.

Pada Juli 2019, Wang Dezhou dan Vebrianty membuat kesepakatan kerjasama untuk pelaksanaan pengelolaan lahan pertambangan IUP OP PT. Sumber Bumi Putera dengan seluas 218 Ha yang berada di Desa Pasuli, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Di dalam Kesepakatan Kerjasama Klien Kami sebagai pemilik saham IUP OP PT. Sumber Bumi Putera mendapatkan saham sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dan Sdri. Vebrianty Andi Tadjudin mendapatkan saham sebesar 30 % (tiga puluh persen).

Namun tanpa persetujuan dari Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas, pada 24 Juli 2019 Sdri. Vebrianty A Tadjudin melakukan Joint Operational dengan dibuktikan adanya Akta Perjanjian Kerjasama Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan Biji Nikel antara PT. Sumber Bumi Putera dengan PT. Asian Mulya Mandiri. Bahkan pada tanggal 24 Juli 2019 Sdri. Vebrianty A Tadjudin melakukan gadai saham kepada PT. Asian Mulya Mandiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan Mr. Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas, perjanjian tersebut dibuat oleh Notaris Devi Herlina, S.H., M.Kn yang beralamat di Ruko Grand Depok City Sektor De’Caspia Blok B No 25 Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat.

Menurut Susanto, hingga saat ini Vebrianty terus melakukan kegiatan penambangan dan pengapalan yang sangat merugikan pihak Wang Dezhou.

Oleh karena itu, karena area penambangan merupakan barang bukti, Polda setempat hendaknya menghentikan kegiatan penambangan tersebut. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TambangSulawesi TenggaraKapolriListyo Sigit Prabowo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved