Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum TNI-Polri Jadi Perantara Jual Senpi ke KKB Papua, Senjata Berasal dari Sisa Kerusuhan Ambon

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat mengungkapkan fakta penjualan senjata api laras panjang dan pendek oleh oknum anggota TNI dan Polri.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Kompas TV
Oknum anggota TNI, Polri, dan warga sipil ditangkap karena diduga menjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat mengungkapkan fakta penjualan senjata api laras panjang dan pendek oleh oknum anggota TNI dan Polri.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (23/2/2021).

Senjata api dan amunisi tersebut dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Ilustrasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Ilustrasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Terbaru, oknum anggota TNI, Polri, dan warga sipil ditangkap karena diduga menjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Selasa (23/2/2021). (Tribunnews.com)

Baca juga: Menyusul Kompol Yuni, 2 Oknum Tertangkap Punya Sabu, sebelumnya AKP K juga Dihukum karena Narkoba

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, kedua oknum yang terlibat berperan sebagai perantara.

Ia mengungkapkan senjata yang dijual merupakan sisa sitaan dari kerusuhan di Ambon, Maluku.

"Untuk senjata api laras panjang, anggota Polri mendapatkan dari kerusuhan tahun 1999 di Ambon. Yang bersangkutan menjual langsung kepada tersangka di Bintuni," ungkap Roem.

"Sementara untuk yang laras pendek merupakan senjata sisa kerusuhan yang terjadi di Maluku atau Kota Ambon," lanjut dia.

Senjata itu beberapa kali berpindah tangah sampai akhirnya sampai ke oknum yang menjadi tersangka.

"Kemudian berpindah lagi dan dijual ke A, ke B, dan ke C. Terakhir dijual ke tersangka yang ditangkap di Polres Bentuni tersebut," terang Roem.

Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Roem menjelaskan awal mula kasus itu terungkap.

Baca juga: Viral TNI Terluka di Bentrok KKB Papua, Rekannya Panik saat Hendak Angkat Senjata Lagi: Jangan Urusi

Diketahui penjualan itu turut melibatkan warga sipil yang kedapatan memiliki senjata api.

"Kasus ini berawal dari Polres Teluk Bintuni melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni dengan inisial WJ alias J," kata Roem.

Dari hasil penelusuran, ditemukan barang bukti sejumlah senjata api dan amunisi.

"Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka yang ditangkap Polres Teluk Bintuni ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata laras pendek jenis revolver," paparnya.

"Kemudian 1 pucuk senjata laras panjang rakitan, 1 buah magazine, 7 butir peluru ukuran 3,8 milimiter, 600 butir peluru ukuran 5,5 milimeter," terang Roem.

Diketahui oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat sudah diamankan di Markas Polisi Militer Angkatan Darat Kodam XVI Patimura.

Lihat videonya mulai menit 4.00:

Terancam Hukuman Mati

Oknum polisi SHP dan MRA terancam hukuman mati seusai kedapatan menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Dilansir TribunWow.com, keduanya merupakan anggota Polresta Pulay Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya bisa diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia menilai hukuman itu setimpal karena SHP dan MRA telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Fakta Oknum TNI Jual Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB, Modus Pelaku hingga Terancam Dipecat

Baca juga: Detik-detik KKB Papua Keroyok dan Bacok Emak-emak, Pura-pura Belanja Lalu Kabur setelah Beraksi

Selain SHP dan MRA, polisi juga mengamankan empat warga sipil dan satu anggota TNI.

Keempat warga sipil itu berinisial SN, RM, HM dan AT.

Sementara itu, oknum TNI tersebut adalah MS.

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali berulah dan kali ini menembak seorang warga sipil, Ramli (32 th) di Kampung Bilorai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (8/2/2021).
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali berulah dan kali ini menembak seorang warga sipil, Ramli (32 th) di Kampung Bilorai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (8/2/2021). (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI)

“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Leo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2021).

Selain dituntut dengan hukuman berat, dua oknum polisi itu juga terancam dipecat dari kepolisian.

Leo mengatakan, ancaman pemecatan itu diberlakukan karena keduanya dianggap melanggar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Baca juga: Detik-detik 3 Anggota KKB Tewas saat Serang Aparat, sempat Ikut Tantang TNI-Polri Perang Terbuka

Baca juga: Tiga Anggota KKB yang Ditembak Mati Aparat Sempat Tandatangani Pernyataan Perang Lawan TNI-Polri

Lebih lanjut, Leo menyebut SHP dan MRA menjual senjata api ke KKB melalui perantara.

Karena itu, ia menyebut pihak kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” jelas Leo.

“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU." (TribunWow.com/Brigitta/Tami)

Tags:
TNIPolriKelompok Kriminal Bersenjata (KKB)PapuaAmbonSenjata api
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved