Breaking News:

Cerita Selebriti

Askara Parasady Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara karena Kasus KDRT ke Nindy Ayunda

Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Instagram
Nindy Ayunda dan Askara - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

TRIBUNWOW.COM - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui sebelumnya Nindy Ayunda telah membongkar tindak kekerasan yang dilakukan sang suami.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Ketua RT Kenal Ayus Sabyan sebagai Sosok Romantis dan Baik dengan Keluarga: Kaget dari Infotaimen

Berikut perkembangan terkini kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Askara Parasady Harsono terhadap istri, Nindy Ayunda.
Berikut perkembangan terkini kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Askara Parasady Harsono terhadap istri, Nindy Ayunda. (Instagram/nindyparasadyharsono)

Kemudian ia membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, 19 Desember 2020 lalu.

Lantas kini dikabarkan bahwa Askara Harsono sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian memberikan keterangan soal kasus ini.

Ia mengungkapkan bahwa kasus KDRT sudah dinaikkan ke proses penyidikan.

Semua ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan Askara Harsono hingga sejumlah saksi.

"Kita sudah menaikkan ke proses penyidikan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka."

"Jadi dari hasil fakta-fakta proses penyelidikan, kita melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, dan terlapor," terang AKBP Jimmy.

Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel akan Jadi Pasangan Pertama yang Menikah di GBK jika Sudah Penuhi 2 Syarat

AKBP Jimmy menyampaikan dari barang bukti yang ada terbukti Askara Harsono melakukan tindak pidana.

Lanjut pihak kepolisian melakukan pendalaman dengan kembali memanggil sejumlah saksi terkait.

Sebelum penetapan sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil pendalaman dan analisa fakta-fakta kita temukan bahwa ada terjadi peristiwa pidana."

"Pemeriksaan saksi kemudian kita melakukan gelar perkara," tambahnya.

Baca juga: Viral Pasutri di Malang Punya 16 Anak: Ingin Dapat Laki-laki Lahirnya Perempuan, Akhirnya Keterusan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Askara ParasadyNindy Ayundakekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Jakarta SelatanPenjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved