Terkini Daerah
Polisi Tangkap Dokter Gadungan yang Buka Praktik Klinik Kecantikan Ilegal: Korban Alami Pembengkakan
Polisi berhasil mengungkap kasus praktik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Korban alami pembengkakan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus praktik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Klinik tersebut tidak memiliki izin beroperasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: 2 Wanita Tewas di Tempat Berbeda seusai Main Bersama, Aktivitas Terakhir Korban Diungkap sang Ibu
Dia adalah wanita berinisial SW alias Y.
"Dia adalah pemilik klinik, kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (23/2/2021).
Yusri menjelaskan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.
Ia menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.
"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.
"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.
Baca juga: Kisah Driver Online Dapat Pesanan Jemput Penumpang saat Malam Jumat, Mobil Sudah di Pinggir Jurang
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.
Ia menjelaskan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.
Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Jakarta Timur
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik kecantikan ilegal.
Klinik tersebut bernama Zevmine Skincare yang berlokasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang No 8 RT 013/RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y.
"Dia adalah pemilik klinik, kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Detik-detik Sekdes di Pemalang Digerebek Istri saat di Rumah Wanita Lain, Sepasang Sandal Jadi Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.
"Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita ke depankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.
Ia menjelaskan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.
Yusri menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Korban Alami Pembengkakan Payudara dan Bibir, Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Ciracas