Breaking News:

Terkini Daerah

Cekcok Berujung Maut, Kakek 61 Tahun Tewas setelah Tuduh Pria Ini Selingkuh dengan Istri Orang

Dua orang kakek di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Bojonegoro, terlibat duel maut, Minggu (21/2/2021).

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi cekcok berujung maut di Bojonegoro, Jawa Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Dua orang kakek di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Bojonegoro, terlibat duel maut, Minggu (21/2/2021).

Dilansir TribunWow.com dari SURYAMALANG.com, akibatnya, Sarmin (61), meninggal dunia seusai mengalami luka bacok di dada.

Sementara itu, lawan duelnya, Lasiman (54), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terungkap Rekaman CCTV Terakhir Wanita Berbaju Motif Macan Tutul sebelum Ditemukan Tewas

Baca juga: Sandera Anak di Bawah Umur dan Menikahinya secara Siri, Pelaku Tewas saat Baku Tembak dengan Polisi

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menyebut kejadian nahas itu berlangsung sekira pukul 16.00 WIB.

Mulanya, Lasiman bertemu Sarmin di jalan desa setempat.

Tiba-tiba, keduanya terlibat percekcokan.

Tersangka lantas mendorong tubuh korban sembari melontarkan kata-kata kasar.

Ternyata, tersangka tak terima saat korban menuduhnya selingkuh dengan istri seorang tetangga.

Menurut Eva, kala itu tersangka menyebut korban menjelek-jelekkan namanya.

Baca juga: Motif Pembunuhan Tukang Kredit di Sukabumi, Pembantu Sakit Hati hingga Kubur Korban di Septic Tank

Baca juga: Update Kecelakaan Maut Bus Intra Vs Avanza, Sopir Bus yang Sempat Kabur Akhirnya Menyerahkan Diri

Karena tersulut emosi, tersangka langsung menyabet dada korban menggunakan sabit.

Pembacokan itu dilakukan tiga kali pada dada kanan dan lengan kiri korban.

"Motifnya tersangka dituduh oleh korban berselingkuh dengan tetangganya yang sudah bersuami, jadi seolah tidak terima," terang Eva, Senin (22/2/2021).

Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka parah dan tewas di lokasi kejadian.

Sementara itu, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya.

Namun, persembunyian tersangka hanya berlangsung sebentar.

Tak lama kemudian, ia diringkus polisi di rumahnya.

Polisi lantas mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit, pakaian korban dan hasil visum.

Tersangka yang sudah berumur separuh abad itu pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari SURYAMALANG.com dengan judul Duel Maut 2 Kakek di Bojonegoro, Gara-Gara Tuduhan Selingkuh dengan Istri Tetangga, dan Tuduhan Selingkuh Jadi Pemicu Duel Maut 2 Kakek di Bojonegoro

Tags:
Kasus PembunuhanPerkelahianBojonegoro
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved