Vaksin Covid
5 Hal yang Perlu Anda Tahu soal Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Ada 2 Cara Mendaftar
Khusus untuk lansia, pemerintah secara keseluruhan menargetkan ada 21,5 juta orang yang akan disuntik vaksin Covid-19.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sementara itu, di 33 provinsi lain, vaksinasi akan diberikan kepada lansia yang berdomisili di ibu kota provinsi.
Nadia mencontohkan, di Kota Bandung untuk Provinsi Jawa Barat, Kota Surabaya untuk Provinsi Jawa Timur dan seterusnya.
Baca juga: Berikut Ini Pertanyaan Penting yang Biasanya Ditanyakan ke Lansia sebelum Divaksin Covid-19
Baca juga: Targetkan Vaksinasi Covid-19 Selesai Akhir Tahun, Jokowi: Harusnya Setiap Hari Bisa 1,2 Juta Orang
Sementara itu, apabila lansia tak berdomisili di ibu kota provinsi maka tidak bisa mengikuti vaksinasi di sana.
"Jika lansia tinggal di kabupaten atau kota yang bukan ibu kota provinsi tak bisa ikut vaksinasi di ibu kota provinsi. Ini per domisili di ibu kota provinsi," jelas Nadia.
"Namun, lansia yang tinggal di luar ibu kota provinsi tetap akan mendapat suntikan vaksin Covid-19. Tetapi harus bersabar, akan dilakukan bertahap, menunggu ketersediaan vaksin," lanjutnya.
Nadia menegaskan, seluruh lansia menjadi target vaksinasi Covid-19 tetap akan mendapatkan suntikan vaksin.
Namun, pelaksanaannya akan dilaksanakan secara bertahap.
"Tetapi seluruh lansia yang menjadi target akan tetap mendapat vaksin. Tetapi harus sabar, karena bertahap," tuturnya.
Metode Pendaftaran Tetap Dua Cara
Nadia pun memastikan bahwa informasi yang menyebut tidak adanya pendaftaran dalam vaksinasi untuk lansia sudah tidak berlaku.
Informasi yang lama menyebutkan para lansia tidak usah mendaftaran diri apabila ingin mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lansia disebut hanya cukup menanti informasi vaksinasi dari petugas kesehatan atau pemda setempat.
Informasi itu sudah diperbaharui dengan diumumkannya dua metode pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk lansia.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi untuk lansia dilakukan dengan dua metode pendaftaran, yakni lewat website resmi pemerintah dan melalui vaksinasi massal yang digelar instansi/organisasi.
"Informasi yang lama sudah tidak berlaku. Sekarang (metode pendaftaran) sudah seperti yang dijelaskan Kemenkes," ujar Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/2/2021).