Terkini Daerah
Update Kasus Petugas Forensik Mandikan Jenazah Wanita Bukan Muhrim, Kini Jadi Tersangka
Empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita.
Editor: Lailatun Niqmah
Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Hal sama juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi.
Menurutnya, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, namun, pihaknya tidak melakukan penahanan.
Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik."
"Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.
Baca juga: Penculikan Bocah di Palembang Viral, Pelaku Panik Lalu Telepon Polisi Pura-pura Jadi Penolong
PPNI Turun Tangan
Menyikapi kasus tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani menimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi.
“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya. (Kompas.com/Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Petugas Forensik Ditetapkan Tersangka Gegara Mandikan Jenazah Wanita yang Bukan Muhrim, Ini Faktanya"