Breaking News:

Cerita Selebriti

Soroti soal Gisel Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Anggota DPD RI: Perbedaan Perlakuan Hukum

Kasus video syur yang menyangkut artis Gisella Anastasia jadi sorotan Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia alias Gisel saat tiba di Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor, Kamis (14/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus video syur yang menyangkut artis Gisella Anastasia jadi sorotan Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha.

Abdul turut berkomentar terkait perlakuan hukum yang menjerat aktris Gisella Anastasia.

Adapun, Gisel yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur ini tidak ditahan oleh kepolisian.

Baca juga: Berkas Perkara Video Syur Gisel dan Nobu Dikembalikan ke Penyidik, Polda Metro: Ada Kekurangan

Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021)
Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Menurut Abdul, tidak ditahannya sosok Gisel justru membuat perbedaan perlakuan hukum yang semakin jelas.

Menurutnya, perbedaan perlakuan hukum antara Gisel dan juga warga biasa lain justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Perbedaan perlakuan hukum terhadap public figure dan warga jelata jelas-jelas mengoyak rasa keadilan."

"Dan berisiko memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum," kata Abdul, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/2/2021).

Adapun, lanjut Abdul, alasan tidak ditahannya sosok Gisel adalah karena ada pertimbangan kemanusiaan.

Baca juga: Gisel Masih Jalani Wajib Lapor terkait Kasus Video Syur, Kekasih Wijin Bersyukur Tak Ditahan

Menurut Abdul, alasan tersebut tidak pantas diberikan kepada tersangka pidana kasus asusila.

"Semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan."

"Padahal, saat yang bersangkutan melakukan pidana kesusilaan itu, terlebih karena dia mabuk, sangat mungkin dia tidak ingat pada darah dagingnya sendiri," kata Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah ini.

Ia pun kemudian membandingkan dengan ibu rumah tangga dari kalangan warga biasa yang juga menjadi tersangka.

Menurutnya, alasan kemanusiaan kepada warga biasa justru tidak ada.

"Sementara, terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang peduli pada kesehatan keluarga, nilai kemanusiaan itu justru absen," tambah Abdul.

Baca juga: Video Permohonan Maaf Ayus Sabyan soal Kabar Selingkuh dengan Nissa Sabyan, Ngaku Khilaf: Mohon Doa

Calon DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha saat ditemui Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).
Calon DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha saat ditemui Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019). (Fransiskus Adiyudha/Tribunnews.com)

 

Ia pun mengaku telah menyampaikan solusi kepada kementerian terkait untuk bisa membuat rumah tahanan yang ramah bagi anak-anak.

"Saya sudah sampaikan beberapa opsi kepada Wakil Jaksa Agung dan pimpinan kementerian-lembaga terkait lainnya."

"Benahi seluruh sistem penahanan dan pemasyarakatan agar layak menjadi tempat tahanan maupun napi mengasuh anak," katanya.

Menurut Abdul, pembenahan rumah tahanan membuat para ibu rumah tangga yang menjadi tersangka tetap bisa mengasuh anak-anaknya.

Kendati demikian, ia pun memahami pembenahan tersebut akan memakan waktu yang lama.

Alasan Gisel Tidak Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel.

Berdasarkan pertimbangan penyidik, Gisel dinilai telah bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.

Gisel pun tidak menghilangkan barang bukti, selalu menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri.

Dengan demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya."

"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dalam video yang diunggah kanal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).

Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."

Selanjutnya, hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah karena Gisel mempunyai anak yang masih berumur 4 tahun.

Yang mana artinya sang anak masih membutuhkan bimbingan dari orangtua, khusunya Gisel.

Untuk itu, polisi memutuskan tidak menahan Gisel akan tetapi memberlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

"Berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih berumur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua, khusunya ibunya," tutur Yusri.

(Tribunnews.com/Maliana/Rica Agustina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gisel Tak Ditahan, Anggota DPD: Hukum Terhadap Public Figure dan Warga Jelata Mengoyak Rasa Keadilan."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Video SyurGiselGisella AnastasiaDPD RIPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved