Breaking News:

Cerita Selebriti

Soroti soal Gisel Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Anggota DPD RI: Perbedaan Perlakuan Hukum

Kasus video syur yang menyangkut artis Gisella Anastasia jadi sorotan Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia alias Gisel saat tiba di Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor, Kamis (14/1/2021). 

"Saya sudah sampaikan beberapa opsi kepada Wakil Jaksa Agung dan pimpinan kementerian-lembaga terkait lainnya."

"Benahi seluruh sistem penahanan dan pemasyarakatan agar layak menjadi tempat tahanan maupun napi mengasuh anak," katanya.

Menurut Abdul, pembenahan rumah tahanan membuat para ibu rumah tangga yang menjadi tersangka tetap bisa mengasuh anak-anaknya.

Kendati demikian, ia pun memahami pembenahan tersebut akan memakan waktu yang lama.

Alasan Gisel Tidak Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel.

Berdasarkan pertimbangan penyidik, Gisel dinilai telah bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.

Gisel pun tidak menghilangkan barang bukti, selalu menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri.

Dengan demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya."

"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dalam video yang diunggah kanal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).

Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."

Selanjutnya, hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah karena Gisel mempunyai anak yang masih berumur 4 tahun.

Yang mana artinya sang anak masih membutuhkan bimbingan dari orangtua, khusunya Gisel.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Video SyurGiselGisella AnastasiaDPD RIPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved