Terkini Daerah
Diciduk saat Pesta Narkoba, Segini Jumlah Harta Kekayaan Kompol Yuni, Punya Utang Rp 340 Juta
Nama mantan Kapolsek Astana Anyar, Jawa Barat, Kompol Yuni Purwanti terus menjadi sorotan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Nama mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti terus menjadi sorotan.
Dilansir TribunWow.com, setelah ditangkap saat pesta sabu dengan 11 anggota polisi lain, Kompol Yuni langsung ditarik dari jabatannya.
Terakhir, Kompol Yuni melaporkan harta kekayaannya pada 2019 lalu.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kapolsek Sukasari.

Baca juga: Dulu Kompol Yuni Berprestasi Berantas Narkoba Kini Terjerumus Sabu, Kompolnas: Kurang Reward
Baca juga: Polda Jabar Diapresiasi dari Pakar karena Terang-terangan Buka Kasus Narkoba Kompol Yuni: Istimewa
Dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yuni memiliki sejumlah harta yang bergerak dan tak bergerak.
Namun di balik harta-harta tersebut, Yuni memiliki utang senilai Rp 340 juta.
Laporan tersebut menunjukkan Yuni memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp 350 juta.
Tanah yang dimilikinya itu seluas 100 meter persegi di Kota Bandung.
Selain itu, Yuni juga memiliki harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 100 juta.
Ia memilili mobil Toyota Avanza 2009.
Sementara itu, dalam LHKPN tak tertulis harta lain yang dimiliki Yuni.
Namun, ia dilaporkan memiliki utang Rp 340 juta.
Sehingga, total kekayaan yang dimililiki Yuni senilai Rp 110 juta setelah dipotong jumlah utangnya.
Baca juga: Sosok Kompol Fajar Hari, Kapolsek Astana Anyar Pengganti Kompol Yuni yang Dicopot karena Narkoba
Baca juga: Pasca Skandal Sabu, Video Lama Kompol Yuni di Acara 86 Dibanjiri Komentar Warganet
Buat Malu Polri
Di sisi lain, Ahli hukum Johnson Panjaitan menanggapi kasus pesta narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Kamis (18/2/2021).
Johnson mengingatkan ada kemungkinan kartel narkoba yang mempermainkan isu tersebut demi kepentingan pribadi.
Ia meminta kasus itu ditindak tegas oleh polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga berujung pengadilan.
"Untuk menjawab itu, saya kira tidak bisa ditangani hanya oleh Propam. Saya kira harus serius menangani oleh pihak kepolisian dan dibantu oleh BNN agar kasus tindak pidana ini menjadi benar-benar jernih dan mendalam, dan dikemukakan di publik," kata Johnson Panjaitan.
"Baru setelah itu ditindak secara tegas dan dibawa ke pengadilan serta digunakan pasal-pasal yang bisa menjerat dia," katanya.
Ahli hukum Johnson Panjaitan menanggapi kasus pesta narkoba yang melibatkan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya, Kamis (18/2/2021). (Capture YouTube TvOne)
Johnson juga menyinggung kemungkinan narkotika yang digunakan adalah bagian dari pencucian uang oleh jaringan bandar narkoba.
"Saya kira pencucian uang, jaringannya, juga harus dilakukan (penyelidikan)," kata aktivis hak asasi manusia (HAM) ini.
Ia menyinggung kiprah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru saja dilantik baru saja meluncurkan sejumlah gebrakan baru untuk memperkuat Polri.
Namun perbuatan Kompol Yuni dan 11 bawahannya mencoreng nama baik Polri.
"Terus terang saja, pada saat kapolrinya lagi mengkampanyekan program yang sangat baik, dia ditampar oleh perilaku dari kapolsek yang melakukan tindakan yang sangat ekstrem mempermalukan institusi dan pimpinannya di depan rakyat banyak yang sedang memperhatikan bagaimana Polri memperkuat dirinya," kecam Johnson.
Johnson menilai selama ini masih banyak kasus pelanggaran hukum oleh polisi yang tidak tuntas ditangani.
Ia meminta kali ini para tersangka dihukum seberat-beratnya.
"Saya kira kalau soal hukuman, ya seberat-beratnya. Jangan lagi seperti kejadian kasus yang berkembang selama ini 'kan bau busuk masih saja terjadi di banyak perdagangan kasus di mana orang yang diadili bisa berlindung di balik relativisasi," pesan Johnson.
"Kita harus hati-hati menangani kasus ini, tapi juga terus-menerus tajam dan meluas agar ini tidak menjadi seperti proyek," tambahnya. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul HARTA KEKAYAAN Kompol Yuni yang Terjerat Narkoba, Hanya Punya 1 Mobil, Ada Utang Rp 340 Juta