Terkini Daerah
Tukang Becak di Medan Tega Cabuli 5 Anak Kandungnya, Ngaku Bernafsu saat Korban Tidur
Seorang ayah asal Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, S (38), diringkus polisi seusai merudapaksa lima anak kandungnya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Pada polisi, pelaku mengaku hanya merudapaksa satu anaknya.
Namun, hasil visum menunjukkan adanya tindakan pencabulan terhadap kelima anak pelaku.
Lebih lanjut, Ginting menyebut S sehari-hari bekerja sebagai penarik becak.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/2/2021), tindakan asusila itu dilakukan S saat anak-anaknya terlelap.
Menurut Ginting, pelaku mengaku birahinya naik saat melihat anak-anaknya tidur.
Karena itu, pencabulan itu dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan sang istri.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunMedan.com dengan judul AYAH CABULI 5 Putrinya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Pasal Kebiri, Ini Kata Polisi, dan Kompas.com dengan judul "Penarik Becak Cabuli 5 Anak Kandung di Medan, Mengaku Birahi Naik Saat Korban Tidur Pulas"