Breaking News:

Terkini Daerah

Tukang Becak di Medan Tega Cabuli 5 Anak Kandungnya, Ngaku Bernafsu saat Korban Tidur

Seorang ayah asal Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, S (38), diringkus polisi seusai merudapaksa lima anak kandungnya.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan yang dilakukan tukang becak pada lima anak kandungnya di Medan, Sumatera Utara. 

Pada polisi, pelaku mengaku hanya merudapaksa satu anaknya.

Namun, hasil visum menunjukkan adanya tindakan pencabulan terhadap kelima anak pelaku.

Lebih lanjut, Ginting menyebut S sehari-hari bekerja sebagai penarik becak.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/2/2021), tindakan asusila itu dilakukan S saat anak-anaknya terlelap.

Menurut Ginting, pelaku mengaku birahinya naik saat melihat anak-anaknya tidur.

Karena itu, pencabulan itu dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan sang istri.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari TribunMedan.com dengan judul AYAH CABULI 5 Putrinya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Pasal Kebiri, Ini Kata Polisi, dan Kompas.com dengan judul "Penarik Becak Cabuli 5 Anak Kandung di Medan, Mengaku Birahi Naik Saat Korban Tidur Pulas"

Tags:
PencabulanMedanTukang becakPolisiSumatera UtaraKebiri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved