Cerita Selebriti
Jennifer Jill Terancam hingga 12 Tahun Penjara, AKBP Ronaldo: Ada Pasal Lain yang Bisa Dikenakan
Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan bahwa sosialita Jennifer Jill diduga melanggar kepemilikan obat terlarang.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan bahwa sosialita Jennifer Jill diduga melanggar kepemilikan obat terlarang.
Oleh sebab itu, istri aktor Ajun Perwira tersebut bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun masa tahanan.
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan bahwa Jennifer dapat ditahan lebih lama jika terbukti melanggar pasal lainnya.

Baca juga: Jennifer Jill Tertangkap Tangan Miliki Sabu-sabu, Pihak Kepolisian Bongkar Fakta-fakta Terbaru
Baca juga: Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kondisinya Sekarang, Muncul Pakai Baju Tahanan
Hal ini dibeberkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (18/2/2021).
Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, pihak kepolisian membeberkan fakta-fakta terkait penangkapan tersebut.
Diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suaminya, Ajun Perwira, dan anaknya Philo Paz Armad di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Barat pada sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiganya langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat untuk mengikuti pemeriksaan.
Dari penggeledahan di rumahnya, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba golongan satu.
Namun, petugas belum mau membeberkan berat ataupun laporan lain lantaran masih dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, Jennifer Jill ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara anak dan suaminya dibebaskan malam itu juga.
Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu.
Ia diduga melanggar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika," ungkap AKBP Ronaldo.
"Bagaimana diatur dalam Undang-undang 35 2009, pasal 112 ayat 1."
Apabila kepolisian menemukan fakta lain yang memberatkan, Jennifer Jill bisa dikenakan pasal berlapis.
Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan karena pemeriksaan yang dilakukan masih terlalu dini.
AKBP Ronaldo berjanji akan segera memberikan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers yang akan digelar nantinya.
"Berdasarkan perkembangan pemeriksaan ada pasal-pasal lain yang bisa dikenakan menunggu dari hasil pemeriksaan kami."
"Ini baru berjalan dua hari," tandasnya.
Selengkapnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Jennifer Jill Tetap Jadi Tersangka meski Hasil Tes Urine Negatif, Polisi Ungkap Status Ajun Perwira
Baca juga: Hasil Tes Urine Jennifer Jill Negatif Narkoba tapi Tetap Jadi Tersangka, Ternyata Ini Alasannya
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-04.00:
Penuturan Ajun Perwira
Suami Jennifer, aktor Ajun Perwira juga sempat ikut ditahan meski kemudian dibebaskan.
Menurut Ajun, Jennifer dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba, namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibeberkan Ajun saat baru keluar dari Polres Metro Jakarta Barat setelah melalui pemeriksaan, Rabu (17/2/2021).
Diketahui, Jennifer, Ajun dan seorang anaknya, Philo Paz Armand, ditahan pihak kepolisian lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ketiganya diperiksa dan dites untuk mendapati kemungkinan penggunaan obat terlarang tersebut.
Jennifer kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, anak dan suaminya diizinkan untuk pulang.
Adapun saat ditemui, Ajun seperti enggan menanggapi awak media.
Ia terus saja berjalan pergi dan mengelak untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Nanti ya, sorry, sorry, masih dalam proses penyidikan semuanya," elak Ajun seperti dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment.
Ia pun membeberkan hasil tes urine yang menyatakan dirinya tak mengonsumsi narkoba.
Akan tetapi saat ditanya kondisi Jennifer dan statusnya, Ajun kembali mengelak.
Ia juga tak mau menjawab saat diminta menerangkan pemeriksaan yang dialaminya.
"Saya negatif," kata Ajun.
"Nanti dikabarin lagi," singkatnya.
Ajun mengiyakan bahwa dirinya nanti masih akan kembali menjalani pemeriksaan.
Pria berusia 33 tahun tersebut meminta awak media untuk mengadakan janji temu.
Ia tak bisa memberi keterangan malam itu lantaran terlalu lelah dan kurang tidur.
"Nanti janjian aja, kalau sekarang kurang tidur, capek," kata Ajun.
Ajun mengatakan bahwa dirinya belum lama menjalani pemeriksaan.
Ia berjanji akan memberikan klarifikasi atas kasus yang menimpa istrinya tersebut,
"Enggak kok baru (diperiksa), jadi memang masih dalam proses penyidikan pokoknya, nanti dikabari, pasti," ujar Ajun.
"Nanti diklarifikasi."
Meski ditetapkan sebagai tersangka, ternyata Jennifer dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
Namun menurut Ajun, status tersangka tersebut nantinya masih bisa berubah.
"Negatif semua kok, Jennifer juga negatif, cuma lagi dalam proses penyidikan aja," beber Ajun.
"Kan masih dalam proses penyidikan, masih bisa berubah semuanya."
"Nanti dikabari," serunya.
Ajun langsung masuk ke dalam mobilnya dan bergegas pergi. (TribunWow.com)