Jennifer Jill Ditangkap Polisi
Fakta Baru Kasus Jennifer Jill, Sabu Disimpan 4 Tahun di Lemari yang Tak Boleh Dibuka Orang Lain
Polisi mengatakan, Jennifer Jill mendapatkan sabu dari dua orang yang berinisial A dan R.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aparat kepolisian kembali mengungkapkan fakta baru terkait kasus narkoba publik figur sekaligus pengusaha Jennifer Jill.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, barang bukti sabu yang ditemukan penyidik adalah benar milik Jennifer Jill.
Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers pada Jumat, (19/2/2021), yang dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Bukti Sabu Disimpan Jennifer Jill Selama 4 Tahun di Lemari Khusus

Baca juga: Nikita Mirzani Mewanti-wanti Jennifer Jill yang Terjerat Narkoba: Kalau Ketangkep Jangan Pakai Lagi
Barang terlarang tersebut ditemukan penyidik dalam sebuah kotak.
Kotak tersebut disimpan dalam sebuah lemari di kamar Jennifer.
Menurut keterangan anak Jennifer yang berinisial P, sabu tersebut memang milik ibunya.
Karena ibunya selama ini tidak pernah memperbolehkan lemari tersebut dibuka oleh orang lain.
Di lemari ditemukan dua paket yang diduga sabu-sabu juga alat penghisapnya.
Sabu yang ditemukan penyidik seberat 0,39 gram.
"Dua paket jenis shabu beratnya sekitar 0,39 gram, ditemukan oleh penyidik di kediaman yang bersangkutan," kata Yusri saat konferensi pers.
Yusri menambahkan, sabu tersebut sudah dimiliki Jennifer sejak empat tahun yang lalu.
Jennifer Dapatkan Sabu dari Dua Orang, A dan R
Yusri mengatakan, Jennifer mendapatkan sabu dari dua orang yang berinisial A dan R.
Kini kedua orang tersebut statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil pemeriksaan, saudara JJ mengakui bahwa itu adalah miliknya. Keterangan awal adalah miliknya sejak 4 tahun yang lalu, kami masih dalami."
"Dia dapat dari dua orang inisialnya adalah A dan R yang sekarang menjadi DPO," ungkapnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersebut.
Agar nantinya kasus narkoba yang menimpa Jennifer Jill ini bisa segera menemukan titik terang.
Disangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika

Baca juga: Keberadaan Celine Evangelista Disorot kala Jennifer Jill Diciduk: Gak Tahu saat Itu Mami Ditangkap
Yusri mengatakan untuk memastikan lagi apakah Jennifer ini mengonsumsi sabu atau tidak, pihaknya telah melakukan tes rambut di laboratorium forensik.
"Untuk memastikan lagi saudara JJ kita bawa ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan tes rambut.
"Agar mengetahui apakah yang bersangkutan memang pemakai atau bukan, karena urinenya negatif. Kita masih menunggu nanti hasil dari laboratorium forensik hasil tes rambut saudari JJ," tutur Yusri.
Hasil tes rambut nantinya akan keluar minimal tiga hari kerja atau maksimal tujuh hari kerja.
Untuk sementara, Jennifer disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Sementara kami persangkakan pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika."
"Termasuk juga apa ada kemungkinan apakah ada orang lain atau pemasok untuk publik figur yang lain ini masih kami dalami," pungkasnya. (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Barang Bukti Sabu Benar Milik Jennifer Jill yang Disimpan Sejak 4 Tahun Lalu