Terkini Nasional
Tanggapan KPK, Kemungkinan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Dituntut Hukuman Mati
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal tuntutn hukuman mati yang bisa menjerat eks menteri Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron buka suara soal tuntutan hukuman mati yang bisa menjerat eks menteri Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.
Dilansir TribunWow.com, Nurul Ghufron menyebut tuntutan hukuman mati mungkin bisa menjerat kedua mantan menteri itu.
Pasalnya, Juliari dan Edy ketahuan melakukan korupsi saat wabah Covid-19 tengah melanda.
Seperti yang diungkapkan Nurul Ghufron dalam kanal YouTube tvOneNews, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Wamenkumham Anggap Juliari dan Edhy Prabowo Layak Dituntut Hukuman Mati: Dua yang Memberatkan Itu
Baca juga: Tri Rismaharini Resmi Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Menteri Sosial Gantikan Juliari Batubara
Meskipun begitu, hingga kini Juliari dan Edhy masih dijerat dengan pasal tentang suap menyuap.
"Faktanya sampai saat ini, yang sedang kami selidiki itu dalam proses Pasal 5 yaitu pasal suap menyuap," kata Nurul.
"Kalau kemudian pengembangan kasus ini memungkinkan ke Pasal 2 Ayat 1 dalam kondisi pandemi itu memang memungkinkan."
"Jadi itu semua kami tidak akan menolak."
Nurul pun menyinggung soal kemungkinan kedua mantan menteri itu dijerat hukuman mati.
Baca juga: Nama Gibran Terseret Kasus Korupsi Bansos Eks Menteri Juliari, ICW: KPK Belum Sampai Level Itu
Baca juga: Selain Risma dan FX Rudy, Ketua DPP PDIP Ungkap Nama Lain yang Potensi Jadi Mensos Gantikan Juliari
Menurut dia, undang-undang juga menetapkan hukuman bagi pejabat yang memerkaya diri di masa wabah dan situasi lain.
"Karena norma kita di Undnag-undang Tindak Pidana Korupsi 31 99 Juncto 2001 Pasal 2 Ayat 1," kata Nurul.
"Yaitu memerkaya diri dalam kondisi tertentu, salah satunya wabah, bencana, krisis moneter."
"Itu memungkinkan diancam hukuman mati, jadi kemungkinan ada."
"Tapi sejauh ini kamu masih menyidik dengan dugaan tindak pidana suap. Apakah akan berkembang ke Pasal 2 Ayat 1 dalam kondisi tertentu bisa mati itu tergantung pada perkembangan hasil yang kita peroleh," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.32:
Pernyataan Wamenkumham
Dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Hal itu dikatan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, menyampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.
Baca juga: Guru Honorer yang Unggah Gaji di Medsos Bisa Kembali Mengajar, Kepala Sekolah Minta Maaf

"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.
Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.
Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.
Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
Baca juga: Naik Pitam, Nindy Ayunda Geram Keluarga Askara Ingin Rebut Hartanya: Surat Rumah-BPKP Diambil Mereka
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.
Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata KPK".