Breaking News:

Terkini Daerah

Perampok Bersaudara Menggasak Harta di Rumah Seorang Dosen, Kerugian Total Capai Rp 70 Juta

Ramli (30) dan Hamdan (26) dibekuk petugas Tim Jatanras Polrestabes Makassar karena merampok rumah dosen salah satu perguruan tinggi di Makassar.

Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Dua pelaku perampokan rumah di Jl Sermani, Kecamatan Panakukkang, Makassar, ditangkap. 

TRIBUNWOW.COM - Peristiwa perampokan telah terjadi di rumah seorang dosen perguruan tinggi di Makassar, tepatnya di Jalan Sermani, Kecamatan Panakukkang, pada Selasa (9/2/2021).

Diketahui pelaku telah berhasil dibekuk petugas Jatanras Polrestabers Makassar di Kota Parepare pada Rabu (17/2/2021) dini hari.

Dua pelaku merupakan kakak beradik bernama Ramli (30) dan Hamdan (26) warga Jalan Serigala, Makassar.

Baca juga: Terbongkar Motif Pembunuhan Ibu dan Anak yang Jasadnya di Kolong Tempat Tidur, Ternyata karena Utang

Baca juga: Dapat Ganti Rugi 24 M, Warga Tuban Ini Beli Mobil meski Belum Bisa Nyetir: Biasanya Traktor

Kakak beradik tersebut juga sempat menerima timah panas dari Tim Jatanras lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat proses pengembangan kasus dilaksanakan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul (tengah) saat diwawancara wartawan tentang perampokan di rumah dosen di Mapolrestabes Makassar, Kamis (18/2/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul (tengah) saat diwawancara wartawan tentang perampokan di rumah dosen di Mapolrestabes Makassar, Kamis (18/2/2021). (Dok Humas Polrestabes Makassar)

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-timur.com, pelaku membeberkan cara mereka melancarkan aksi perampokan.

"Awalnya saya ketuk pintu terus masuk. Sampai di dalam rumah ada tiga orang perempuan, jadi saya cabut badik terus suruh diam. Adikku yang ambil barang," ungkap Ramli.

Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Agus Khaerul juga mengungkap kronologi peristiwa perampokan tersebut.

"Korbannya seorang dosen, para tersangka (Ramli dan Hamdan) masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil pintu. Kemudian, menyekap pemilik rumah," jelas Agus Khaerul di Aula Mapolrestabes makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (18/2/2021).

Dilanjutkan Kompol Agus, seusai menyekap pemilik rumah, perampok bersaudara tersebut mulai menggasak harta barang berharga dalam rumah tersebut.

"Setelah menyekap pemilik rumah, kemudian memerintahkan pemilik rumah untuk menunjukkan barang-barang berharga," ungkap Agus.

Ada sejumlah barang yang berhasil Ramli dan Hamdan rampok, yakni tiga laptop, televisi LED, sejumlah ponsel, emas dan uang tunai Rp 25 juta.

Apabila ditaksir, kerugian korban bisa mencapai Rp 70 juta.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Dalang Anom Subekti Sekeluarga, Ternyata Bukan Perampokan

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti Sekeluarga, Pelaku Bayar Utang dengan Harta Korban

Diungkap Agus Khaerul, hasil rampokan tersebut nantinya akan dibagi kedua pelaku.

"Kedua tersangka juga saudara kandung, mereka melakukan aksinya secara bersama-sama, hasilnya pun dibagi bersama-sama," ujar Agus.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop, empat pucuk senjata tajam berupa badik, alat cungkil dan obeng, serta sejumlah ponsel dan kamera.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, perampok bersaudara tersebut sudah melakukan hal serupa sebanyak 4 kali selama bulan Februari.

Rumah lainnya diketahui berada di Kecamatan panakkukang, Kecamatan Manggala, dan Kecamatan Somba Opu, Gowa.

"Dari 4 TKP modusnya sama mencungkil untuk masuk ke rumah, dan mengancam pemilik rumah dengan senjata tajam kemudian disekap," kata Kompol Agus Khaerul.

Tidak hanya barang berharga seperti uang, perhiasan dan barang elektronik.

Dua kakak beradik ini juga menggondol sepeda motor korban.

Baca juga: Sering Melamun, Pria di Cianjur Potong Alat Vital Sendiri, Kini Tangan Diikat karena Kerap Ngamuk

Terdapat fakta lain yang mengatakan bahwa Ramli dan Hamdan merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman tahanan sebanyak dua kali di lapas.

"Nanti kita dalami lagi keterlibatan pelaku lainnya apakah ada yang bersama-sama dia atau penadah yang membeli barang-barangnya.

Keduanya disangka Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (TribunWow/Ulfa Larasati)

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com denga judul Kakak Beradik Residivis Rampok Rumah Dosen, Sekap dan Todongkan Badik ke Korbannya, tayang juga di Tribun-timur.com dengan judul Kronologi Kakak Beradik Rampok Rumah Dosen di Makassar, Cungkil Pintu Lalu Sekap Pemilik Rumah dan 2 Perampok di Jl Sermani Makassar Ditembak.

Tags:
PerampokanMakassarDosenTribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved