Terkini Nasional
Kutip Ucapan Habibie, Said Didu Dukung Revisi UU ITE: Hentikan, Gak Ada Guna Penjarakan Teman
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu buka suara soal rencana revisi Undang-undang ITE.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu buka suara soal rencana revisi Undang-undang ITE.
Dilansir TribunWow.com, Said Didu sangat mendukung UU ITE segera direvisi.
Pasalnya, menurut dia, UU ITE banyak disalahpersepsikan hingga disebut sebagai pasal karet.
Seperti yang diungkapkannya dalam acara SATU MEJA Kompas TV, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Said Didu Dipolisikan soal Cuitannya tentang Menag Yaqut, GP Ansor Jagakarsa: Harap Ada Efek Jera
Baca juga: Sebut Substansi yang Dibongkar Ahok Ecek-ecek, Said Didu: Harusnya Keluar dengan Isu yang Besar
Said Didu mengatakan, penegakan hukum secara adil bisa dilakukan meski UU ITE belum direvisi.
Terkait hal itu, ia lantas menyinggung pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Saya pikir sambil menunggu revisi, proses penegakan hukumnya diperbaiki," ujar Said Didu.
"Kapolri sudah menyatakan, sudah terbuka bahwa ada kesalahan penerapan UU ITE."
"Revisi harus dilakukan karena itu pasal karet."
"Tanpa menunggu revisi, kapolri sudah bisa melakukan itu," sambungnya.
Baca juga: Titip Masalah Ahok ke Arya Sinulingga, Said Didu: Kalau Enggak Kuat Keluar dari Pertamina
Baca juga: Ahok Bongkar Bobrok Pertamina, Said Didu: Sudah Menyerah atau Sebenarnya Ada Tujuan Lain?
Lebih lanjut, Said Didu pun membahas pernyataan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Ia menyebut, penjara bukanlah tempat bagi orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
"Kalau memang salah ya pakailah prinsip Pak Habibie," kata Said Didu.
"Penjara hanya untuk penjahat, bukan untuk orang berbeda pendapat."
"Itu saya pikir jauh lebih bagus."
Selain itu, Said Didu menyebut aparat hukum memiliki hak menghentikan sebuah kasus jika dirasa tak layak dilanjutkan.
Karena itu, ia menganggap UU ITE perlu segera direvisi demi menghentikan saling melapor ke polisi.
"Kan ada hak penegak hukum menghentikan sesuatu kalau salah prosedur," ucap Said Didu.
"Prinsipnya, di dalam KUHP sudah dijelaskan bahwa hakim itu berdasarkan keadilan."
"Dan keadilan itu berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, bukan berdasarkan pada undang-undang. Jadi saya pikir hakim juga punya hak."
"Saya sangat setuju, hentikanlah, tidak ada saling memenjarakan teman," tukasnya.
Simak siaran langsungnya berikut ini:
Komentar Haikal Hassan
Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan membandingkan penerapan UU ITE pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunWow.com, Haikal Hassan menyebut pada era SBY tidak ada kritikan yang diproses atau ditangkap.
Hal itu disampaikannya dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Apresiasi Jokowi Insaf soal UU ITE, Haris Azhar: Presiden Tahu Tidak Ada Polres Lakukan Pidana?
Baca juga: Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis, Ngaku Merasa Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset
Dalam kesempatan itu, Haikal Hassan mulanya memberikan apresiasi langkah dari Jokowi yang mewacanakan untuk merevisi UU ITE.
Apalagi sebelumnya Jokowi juga memberikan ajakan kepada masyarakat untuk aktif mengkritik.
"Pertama kita tentu apresiasi ini adalah langkah baik daripada presiden Pak Jokowi dan lanjutkan apa yang telah beliau katakan sebelumnya," ujar Haikal Hassan.
Haikal Hassan mengatakan persoalan dari penerapan UU ITE baru muncul pada masa pemerintahan Jokowi.
Pasalnya menurutnya, pada masa pemerintahan SBY tidak ada masalah dari penerapan UU ITE tersebut.
Dirinya lantas menyimpulkan bahwa persoalan utamanya bukan karena UU ITE yang salah melainkan adalah dalam penerapannya.
"Namun ada catatan, Undang-undang ITE itu berlaku tahun 2008 dan selama pemerintahan Pak SBY, tidak ada masalah, enggak ada kritikan yang ditangkap, kritikan yang diproses," ungkapnya.
"Baru ada masalah di zaman pemerintah Pak Jokowi. Artinya bisa kita ambil kesimpulan bahwa ini yang bermasalah bukan Undang-undangnya, tetapi aplikasinya," jelas Haikal hassan.
Baca juga: Bahas Jokowi Minta Dikritik, Mahfud MD Minta Hapus Istilah Cebong Vs Kadrun: Kurang Beradab
Lebih lanjut, Haikal Hassan meminta niat baik dari Jokowi tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR selaku lembaga legislasi.
Menurutnya ada beberapa pasal karet di dalam UU ITE yang memiliki banyak tafsir supaya bisa direvisi.
"Terutama ada sembilan pasal yang sangat bermasalah, mulai pasal 26, 27, 28, 29, 40 dan 45. Pasal ini yang kami mengusulkan wajib direvisi," harapnya.
"Dan kepada DPR setelah mendengar kata-kata Pak Jokowi ini, tolong direspons dengan segera untuk dirubah," tegas Haikal Hassan.
Selain produk hukumnya, Haikal Hassan juga meminta kepada aparat penegak hukumnya untuk bisa lebih selektif dalam menerima pelaporan seperti yang diarahkan oleh Jokowi.
"Dan kepada Pak Polri-TNI, ini betul-betul minta perubahan yang derastis bahwa ini perintah Pak Jokowi dan ini perintah kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang wajib kita jalankan bersama," pungkasnya. (TribunWow.com)