Virus Corona
Buktikan Keamanan Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Maruf Amin: Alhamdulillah Tidak Ada Masalah
Wakil Presiden RI Maruf Amin membuktikan keamanan dari vaksin Covid-19 untuk usia lanjut (lansia).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden RI Maruf Amin membuktikan keamanan dari vaksin Covid-19 untuk usia lanjut (lansia).
Dilansir TribunWow.com, Maruf Amin telah disuntikkan vaksin Covid-19 jenis Sinovac di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Hal itu menyusul telah keluarnya izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk para lansia.
Baca juga: Kabar Gembira: Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin
Baca juga: Tanggapi soal Sanksi untuk Penolak Vaksin Covid-19, Anies Baswedan: Yang Mau Aja yang Divaksin
Dalam prosesnya, Maruf Amin didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Satgas Covid-19, Doni Monardo.
Setelah menjalani vaksinasi dan menunggu hingga 30 menit, Maruf Amin mengaku bersyukur lantaran tidak ada efek samping yang dirasakan.
Dirinya bahkan mengaku tidak mengalami efek samping apapun setelah disuntik vaksin.
"Alhamdulillah baru saja tadi saya sudah divaksin," ujar Maruf Amin, Rabu (17/2/2021), dikutip dari kanal YouTube metrotvnews.
"Alhamdulillah tidak ada masalah, juga tidak sakit, tidak ada rasa pusing, biasa-biasa saja," ungkapnya.
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu lantas mengajak kepada masyarakat, khususnya para lansia untuk mau divaksinasi.
"Oleh karena itu saya ajak semua yang sebangsa dengan saya, serumpun dengan saya yang usianya sudah cukup lanjut," ungkapnya.
"Saya di atas 70, vaksin ini insyaallah tidak menimbulkan efek apa-apa," pungkasnya.
Baca juga: Apakah Orang yang Sudah Dapat Vaksin Tetap Bisa Terkena Corona? Waspada Virus Varian Baru
Sebelumnya, Maruf Amin menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya adalah wajib kifayah.
Dikutip dari Tribunnews.com, Maruf Amin menjelaskan bahwa yang dimaksud wajib kifayah adalah kewajiban vaksin bisa gugur apabila sudah tercapai 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin.
Atau dengan kata lain telah mencapai kekebalan komunal (herd immunity).
"Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi (hukumnya) wajib kifayah," kata Maruf Amin, dalam acara Muhasabah dan Istighatsah untuk negeri yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel pada Kamis (28/1/2021) malam lalu.
Menurutnya, jika pandemi masih memiliki risiko atau tingkat risiko tertularnya masih tinggi maka masih harus menjalankan vaksinasi.
"Kita masih punya kewajiban. Kalau terjadi apa-apa dosa kita dan ini," katany.
Selain vaksinasi yang hukumnya wajib kifayah, Maruf Amin juga meminta untuk tetap melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, termasuk protokol kesehatan.
"Kalau memakai masker itu wajibnya sini, masing-masing menjaga diri."
Simak video lengkapnya:
Syarat Vaksinasi terhadap Lansia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).
Walaupun begitu, empat kelompok ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti yang ditayangkan Metro Siang, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Vaksin Covid-19, Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping
Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun.
1. Tidak kesulitan naik 10 anak tangga.
2. Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter.
3. Tidak sering merasa kelelahan.
4. Memiliki kurang dari lima penyakit berikut:
Hipertensi
Diabetes
Stroke
Kanker
Penyakit Paru Kronis
Nyeri Sendi
Serangan Jantung
Gagal Jantung Kongestif
Penyakit Ginjal
Nyeri Dada
Asma
5. Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam 1 tahun terakhir.
Baca juga: Aturan Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Berikut Sejumlah Hal yang akan Ditanyakan saat Screening
Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Komorbid.
1. Penderita tekanan darah tinggi hasil cek tekanan darah sewaktu skrining <180/110mmHg.
2. Penderita diabetes tanpa komplikasi akut, kadar gula darah terkontrol, dan rutin meminum obat diabetes.
3. Penyintas kanker dengan kesehatan baik dan tidak sedang menjalani pengobatan kanker.
Syarat Vaksinasi untuk Penyintas Covid-19
1. Boleh diberikan kepada orang yang sudah lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin vaksinasi terhadap ibu menyusui yang memenuhi syarat skrining.
Diketahui pemerintah menargetkan program vaksinasi yang berlangsung selama Januari 2021 sampai Maret 2022 dapat dilakukan terhadap 181,5 juta masyarakat.
Selama kurun waktu Januari sampai April 2021, ditargetkan 40,2 juta masyarakat sudah disuntik vaksin, dengan rincian 1,3 tenaga kesehatan, 17,4 juta petugas publik, serta 21,5 juta lansia.
Sampai saat ini realisasi vaksinasi telah mencapai lebih dari 1 juta tenaga kesehatan yang divaksin per 11 Februari 2021.
Diperkirakan setiap harinya petugas vaksinasi dapat menyuntikkan 60 ribu sampai 80 ribu dosis per hari.(TribunWow/Elfan/Brigitta)