Terkini Nasional
Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis, Ngaku Merasa Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku ada rasa khawatir jika mengkritik pemerintah karena adanya UU ITE.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku ada rasa khawatir jika mengkritik pemerintah karena adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Selasa (16/2/2021).
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tokoh-tokoh yang kerap mengkritik pemerintah tidak akan dilaporkan, seperti Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Jusuf Kalla.

Baca juga: Bahas Kebebasan Kritik di Era Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: JK, SBY Sudah Mulai Gerah
Menanggapi pernyataan itu, Refly Harun mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta UU ITE turut direvisi, bahkan dicabut, karena dapat menjerat seseorang dengan pasal karet.
"Ketika Presiden Jokowi yang merencanakan untuk mengubah UU ITE, saya mendukung," tegas Refly Harun.
Ia menyebut UU ITE justru dapat berbalik menjadi senjata untuk menjerat orang yang bersikap kritis.
"Bahkan saya mendukung undang-undang itu dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya agar tidak bisa lagi memfasilitasi penegak hukum atau siapapun yang ingin membidik atau mempersangkakan orang yang kritis kepada penguasa atau pemerintahan," paparnya.
Meskipun Mahfud MD sudah memastikan para pengkritik akan selalu aman, Refly mengaku tetap ada rasa khawatir.
Ia merasa seperti dibayangi buzzer yang menunggu-nunggu ucapannya menyinggung pihak tertentu dan dapat dilaporkan.
"Jadi saya sendiri misalnya, walaupun Pak Mahfud mengatakan kritis tidak diapa-apain, tetap saja muncul rasa waswas," ungkap Refly.
"Sepertinya ada sebuah kekuatan, ada sekelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali, atau orang yang dekat dengan kekuasaan yang menunggu saat-saat kami terpeleset," lanjutnya.
Baca juga: Jawab Ketakutan Kritik Pemerintah, Mahfud MD: Berapa Kerasnya Kritik Refly Harun dan Rocky Gerung?
"Sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," tambah advokat ini.
Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap disalahgunakan.
Seringkali tersangka dikenai pasal berlapis yang memiliki legitimasi penahanan dan ancaman hukuman lebih tinggi.
"Celakanya pengaduan ke penegak hukum sering sekali menggunakan pasal-pasal yang sesungguhnya bukan delik aduan. Dalam UU ITE delik aduannya cuma penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun," terangnya.
"Tapi dalam beberapa kasus yang lain, ketika orang dituduh menghina itu ditandem dengan pasal lain, yaitu pasal ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun," tandas Refly.
Lihat videonya mulai menit 4.20:
Refly Harun: JK dan SBY Sudah Mulai Gerah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tanggapi ketakutan dari masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Seperti yang diketahui, meski sudah diserukan oleh Preisden Joko Widodo (Jokowi), rupanya masyarakat masih saja merasa takut dalam mengkritik.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan YouTube tvOneNews, Senin (15/2/2021), Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak perlu takut.
Baca juga: Respons Anies Baswedan soal Seruan Kritik dari Jokowi: Kupingnya Enggak Boleh Tipis
Baca juga: Banyak Reaksi Berlebihan atas Kritiknya ke Jokowi, JK: Tanya saja Tidak Boleh, Apalagi Mengkritik?
Seperti misalnya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Pengamat Politik Rocky Gerung.
"Kita anggap itu sebagai masukan bagi kita," ujar Mahfud MD.
"Tapi endak juga, Anda tahu berapa kerasnya kritiknya Refly Harun, berapa kerasnya kritiknya Rocky Gerung?" ungkapnya.
"Endak diapa-apain."

Hanya saja menurutnya, kritik yang diberikan masih dalam konteks kritik, bukan hoax ataupun ujaran kebencian.
"Kalau kritik ya kritik masuk kepada kita," katanya.
"Tetapi kalau sudah membuat hoax, 'ini demokrasi harus ditolak', 'ini ideologi sudah endak cocok'. Itu ada prosedurnya, ikut ke partai, bikin partai," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: Ungkit Momen Bersama Fadjroel saat Kritik SBY, Effendi Gazali: Kalau Masa Ini Keluar Kata-kata Itu?
Tidak hanya mencontohkan Refly Harun dan Rocky Gerung, Mahfud MD juga menyinggung sikap kritis dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
Ia menegaskan tidak ada perlakukan buruk kepada para pengkritik tersebut.
"Saya bicara dari sudut hukum ya, tidak semua orang kritis, Pak Yusuf Kalla kurang apa kritisnya? Endak diapa-apain juga," beber Mahfud MD.
"Banyak tuh orang kritis endak diapa-apain," bebernya. (TribunWow.com/Brigitta/Tami)