Terkini Internasional
Kesalahan Terbesar dalam Sejarah Bank, Salah Transfer Rp 7 Triliun dan Tak Dapat Ditarik Kembali
Citibank yang berkantor pusat di Newyork, AS, melakukan kesalahan terbesar dalam sejarah perbankan.
Editor: Claudia Noventa
Kemudian pada tanggal 28 Agustus tahun 2019, Sekretaris Perusahaan BMRI Rohan Hafas kala itu menyatakan, sebanyak 90 persen saldo sudah kembali kepada Bank Mandiri.
Menurut Rohan, ada sekitar puluhan juta yang masih belum kembali.
Baca juga: Sosok Mayat yang Ditemukan di Kebun Tebu, Ternyata Korban Terbawa Arus Banjir setelah Menolong Teman
Meski belum kembali 100 persen, perseroan menganggap masalah ini sudah selesai.
Pasalnya, ada beberapa nasabah penerima saldo nyasar yang sakit dan berada di luar negeri sehingga membuat pengembalian saldo terhambat.
Bank Mandiri enggan mendebet langsung dari rekening nasabah. Pihaknya berpegang teguh pada asas kesopanan karena hal ini terjadi pada kesalahan sistem.
Baca juga: Cerita Pria yang Viral Beri Buket Uang Senilai Rp 40 Juta ke Pacar, Awalnya Pura-pura untuk sang Ibu
Lantas, bagaimana ketentuan di sini yang mengaturnya?
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur salah transfer terdapat dalam pasal 1360 KUH Perdata.
Pasal 1360 KUH Perdata tersebut menyatakan, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer harus mengembalikan.
Di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah bisa mendapat tindakan kriminalisasi.
Tindakan kriminalisasi yang dimaksud antara lain dikenakan denda atau bahkan dikriminalisasi.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.