Breaking News:

Terkini Nasional

Jadi Terlapor atas Kasus UU ITE, Haikal Hassan Minta Ketegasan: Kok Mimpi Masih Dilanjutin?

Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan mengaku masih berstatus sebagai terlapor kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
WartaKotaLive.com/Herudin
Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan mengaku sejauh ini masih berstatus sebagai terlapor kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Namun diakuinya belum ada kejelasan lagi atas kasusnya tersebut yang menyoal mimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.

Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/2/2021), Haikal Hassan lantas meminta adanya ketegasan serta keadilan atas kasusnya tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan isyarat untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan isyarat untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Baca juga: Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis, Ngaku Merasa Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset

Baca juga: Sebut Momentum Baik Presiden Jokowi Minta Tinjau UU ITE , Hariz Azhar: Banyak yang Tidak Tepat

"Sampai sekarang ini masih belum dapat penjelasan dari Polri bahwa ini selesai atau tidak," ujar Haikal Hassan.

"Saya belum tahu mekanismenya seperti apa, tapi masih digantung," jelasnya.

"Artinya status masih terlapor."

Haikal Hassan menilai tidak seharusnya dirinya harus berurusan dengan kepolisian hanya karena persoalan mimpi saja.

"Dan kemarin saya sudah memberikan klarifikasi, jadi sampai di situ dan kita bingung juga," kata Haikal Hassan.

Dirinya kemudian membandingkan dengan kasus-kasus lain yang dinilai lebih pantas untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas karena yang bersangkutan merupakan pendukung pemerintah atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Lha kok mimpi masih dilanjutin, sementara ada kasus, ada 8 kali dilaporkan dan kebetulan menjadi pihak yang sangat mendukung Presiden Jokowi sampai saat ini belum diangkat kasusnya," kata Haikal Hassan.

"Dan juga banyak kasus-kasus yang lain itu jelas-jelas melakukan penghinaan kepada agama dan juga orangnya sangat mendukung Pak Jokowi juga tidak dilakukan tindakan apapun," imbuhnya.

Baca juga: Dicontohkan Mahfud MD sebagai Pengkritik, Refly Harun: Justru Aneh kalau Orang Kritis Diapa-apain

Atas hal itu, Haikal Hassan tidak lantas menyalahkan langsung Jokowi karena mungkin tidak mengetahui semua persoalan terkait keadilan dalam penegakan hukum, khususnya soal UU ITE.

"Jadi sebenarnya, mungkin ini Pak Jokowi tidak tahu, mungkin Mas Fadjroel harus lebih aktif menyampaikan kepada Pak Jokowi bahwa di bawah aplikasinya itu yang kita kritisi," terangnya.

"Masalahnya UU Tahun 2008 ini sudah berlaku dan dari zaman Pak SBY belum pernah terjadi masalah."

Lebih lanjut, Haikal Hassan menyoroti adanya buzzer yang disebut menjadi musuh bagi para pengkritik dan menjadi perusak dalam kebebasan berpendapat.

"Sekali lagi kami sampaikan untuk yang kesekian kalinya Pak Presiden kami apresiasi langkah dan ini usulan," ucap Haikal Hassan.

"Dan jangan lupa para buzzer perlu ditertibkan jangan mereka menikmati temuan dari Komisi I ada APBN yang mengalir kepada mereka itu harus dihentikan," harapnya.

"Walaupun terlambat tetap kita apresiasi langkah ini," pungkasnya.

Baca juga: Seorang ART Mengais Tong Sampah karena Kelaparan, Ternyata Gaji Bertahun-tahun Tak Dibayar Majikan

Simak videonya mulai menit ke-5.14:

Ngaku Waswas, Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku ada rasa khawatir jika mengkritik pemerintah karena adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Selasa (16/2/2021).

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tokoh-tokoh yang kerap mengkritik pemerintah tidak akan dilaporkan, seperti Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Jusuf Kalla.

Baca juga: Bahas Kebebasan Kritik di Era Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: JK, SBY Sudah Mulai Gerah

Menanggapi pernyataan itu, Refly Harun mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta UU ITE turut direvisi, bahkan dicabut, karena dapat menjerat seseorang dengan pasal karet.

"Ketika Presiden Jokowi yang merencanakan untuk mengubah UU ITE, saya mendukung," tegas Refly Harun.

Ia menyebut UU ITE justru dapat berbalik menjadi senjata untuk menjerat orang yang bersikap kritis.

"Bahkan saya mendukung undang-undang itu dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya agar tidak bisa lagi memfasilitasi penegak hukum atau siapapun yang ingin membidik atau mempersangkakan orang yang kritis kepada penguasa atau pemerintahan," paparnya.

Meskipun Mahfud MD sudah memastikan para pengkritik akan selalu aman, Refly mengaku tetap ada rasa khawatir.

Ia merasa seperti dibayangi buzzer yang menunggu-nunggu ucapannya menyinggung pihak tertentu dan dapat dilaporkan.

"Jadi saya sendiri misalnya, walaupun Pak Mahfud mengatakan kritis tidak diapa-apain, tetap saja muncul rasa waswas," ungkap Refly.

"Sepertinya ada sebuah kekuatan, ada sekelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali, atau orang yang dekat dengan kekuasaan yang menunggu saat-saat kami terpeleset," lanjutnya.

Baca juga: Jawab Ketakutan Kritik Pemerintah, Mahfud MD: Berapa Kerasnya Kritik Refly Harun dan Rocky Gerung?

"Sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," tambah advokat ini.

Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap disalahgunakan.

Seringkali tersangka dikenai pasal berlapis yang memiliki legitimasi penahanan dan ancaman hukuman lebih tinggi.

"Celakanya pengaduan ke penegak hukum sering sekali menggunakan pasal-pasal yang sesungguhnya bukan delik aduan. Dalam UU ITE delik aduannya cuma penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun," terangnya.

"Tapi dalam beberapa kasus yang lain, ketika orang dituduh menghina itu ditandem dengan pasal lain, yaitu pasal ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun," tandas Refly.

Lihat videonya mulai menit 4.20:

(TribunWow/Elfan/Brigitta)

Tags:
UU ITEHaikal HassanJokowi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved