Terkini Nasional
Apresiasi Jokowi Insaf soal UU ITE, Haris Azhar: Presiden Tahu Tidak Ada Polres Lakukan Pidana?
Aktivis HAM Haris Azhar mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Selasa (16/2/2021).
Diketahui sebelumnya Jokowi meminta kepolisian lebih selektif dan hati-hati dalam menimpakan pasal UU ITE kepada tersangka kasus.

Baca juga: Pahami Jokowi Galau soal Pasal Karet UU ITE, Wamekumham Beberkan Asal-usulnya Mencomot dari KUHP
Ia juga mengungkap kemungkinan UU ITE harus direvisi jika dirasa tidak menciptakan keadilan.
Menanggapi pernyataan presiden, Haris Azhar menyebutnya sebagai momentum yang baik.
"Saya mau meng-capture atau menangkap persoalan ini sebagai sebuah momentum politik yang datang dari orang yang nomor satu di republik ini," ungkap Haris Azhar.
"Sebelum ke pasal karet, Undang-undang ITE, dan soal situasi, saya mau menangkap dulu momentum ini," tambah dia.
Ia menilai sikap presiden sebagai rasa insaf atas dampak kebijakan mereka sendiri.
Sebagai contoh, Haris menyebut ada berbagai kasus di daerah di mana penyalahgunaan pasal seringkali terjadi.
Haris menilai presiden tidak mungkin mengurus kasus kecil semacam itu, sehingga momen pernyataan Jokowi terkait revisi UU ITE disambut baik.
Baca juga: Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis, Ngaku Merasa Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset
"Momentum ini harus dijaga dan dipelihara sebagai sebuah keinsafan penguasa terhadap apa yang mereka lakukan secara sengaja maupun tidak sengaja," pesan Haris.
"Maksudnya begini, presiden tahu enggak kalau ada polres di mana melakukan pemidanaan sampai ke pengadilan? 'Kan presiden enggak tahu soal itu," lanjut dia.
"Momentum ini harus di-capture dulu, ditangkap dulu," tambah Direktur Eksekutif Lokataru ini.
Selanjutnya, Haris menjabarkan ada dua tindakan yang harus dilakukan, yakni dari segi politis dan akademis.
"Dengan momentum tersebut saya mau bilang bahwa sejumlah tindakan yang simultan. Satu, tindakan politis yang simultan yang sifatnya memulihkan," terang Haris.
"Kedua, secara simultan harus dilakukan tindakan yang akademis terhadap legislasi, misalnya menyusun naskah akademik dan melihat persoalan selama ini," tandasnya.
Lihat videonya mulai dari awal:
Jokowi Isyaratkan akan Revisi UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan isyarat untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan saat memberikan arahan pada rapat bersama Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Dilansir TribunWow.com, Jokowi menyadari bahwa banyak adanya pelaporan dari masyarakat dengan mendasarkan UU ITE.
Baca juga: Respons Anies Baswedan soal Seruan Kritik dari Jokowi: Kupingnya Enggak Boleh Tipis
Baca juga: Demokrat Tanggapi soal Permintaan Kritik dari Jokowi: Mungkin Merasa Sudah Bekerja Sebaik Mungkin
"Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Jokowi juga menyinggung soal penegakkan hukum di Tanah Air, khususnya terkait UU ITE.

Menurutnya, ada dua kondisi yang terjadi, di mana masyarakat berhak bersuara memberikan kritik, namun di satu sisi juga berhak untuk melaporkan jika memang memenuhi persyaratan.
Di satu sisi lagi, penegakkan hukumnya ada di pihak kepolisian.
"Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya," kata Jokowi.
"Ini repotnya di sini, antara lain Undang-undang ITE," sebutnya.
Jokowi mengatakan bahwa UU ITE ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga ruang digital yang sehat.
Dirinya pun berharap implementasinya bisa memenuhi rasa keadilan.
"Oleh karena itu saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-undang ITE," ucap Jokowi.
"Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi tafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," imbuhnya.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE biar jelas."
Baca juga: Banyak Reaksi Berlebihan atas Kritiknya ke Jokowi, JK: Tanya saja Tidak Boleh, Apalagi Mengkritik?
Lebih lanjut, Presiden asal Solo Jawa Tengah itu meminta kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi dari UU ITE tersebut.
Ia pun tak segan untuk merevisi UU ITE jika dinilai justru merugikan kaitannya dengan penegakan hukum dalam berdemokrasi.
"Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan," kata Jokowi.
"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini," tegasnya.
"Karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda."
Menurutnya, adanya UU ITE itu diharapkan bisa menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun, dan juga produktif, bukan malah sebaliknya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)