Terkini Daerah
Wali Kota Bekasi Adakan Ulang Tahun dengan Bunyikan Organ Tunggal hingga Dibubarkan Satgas Covid-19
Acara perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Hal itu mengacu pada surat Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PPKM berbasis mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa vila hanya boleh dipergunakan atau diisi oleh para pemiliknya.
Dengan kata lain, tidak ada sanksi yang berlaku untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hanya saja, pihaknya menegur secara lisan terkait acara ulang tahun itu.
"Kita lakukan peneguran jam 21.30 WIB dan setelah itu saya menugaskan anggota kecamatan untuk berjaga dan benar saja, Pak Wali tidak melanjutkan acaranya, besoknya juga enggak ada lagi," kata Deni. (Kompas.com/ Afdhalul Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Bogor Dibubarkan, Ini Sebabnya"