Breaking News:

Terkini Nasional

Luruskan Makna dari Radikal, Mahfud MD: Indonesia Lahir karena Bung Karno Radikal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan soal makna dari radikal atau radikalisme.

YouTube/tvOneNews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan soal makna dari radikal atau radikalisme, dalam tayangan YouTube tvOneNews, Senin (15/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan soal makna dari radikal atau radikalisme.

Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (15/2/2021), Mahfud MD mengatakan ada dua makna dari radikal, yakni makna baik dan makna buruk.

Untuk makna baiknya, dirinya mencontohkan sosok dari sang Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Ir. Soekarno.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB, Dedi Mulyadi hingga Mahfud MD Tepis soal Tudingan Radikal

Baca juga: Beberkan Tudingan Bukti Din Syamsuddin Diduga Radikal, Ade Armando: Din Sekarang Bukan Din yang Dulu

Menurutnya, Ir. Soekarno juga merupakan seorang radikal karena memiliki pendirian yang kuat dan memiliki semangat juang tinggi dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

"Istilah radikal, radikal itu bagus. Jadi Indonesia itu lahir karena Bung Karno radikal," ujar Mahfud MD.

"Generasinya Bung Karno radikal, ingin membongkar sesuatu dari akarnya," ungkapnya.

"Islam itu berkembang karena radikal."

Sedangkan radikal yang jelek menurutnya adalah yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945.

Dirinya menjelaskan radikal secara hukum memiliki tujuan buruk dalam kelangsungan bernegara dan beragama.

"Tapi juga ada radikal yang jelek. Radikal itu ingin membongkar sesuatu tanpa aturan, itu radikal juga," kata Mahfud MD.

"Radikal yang dimaksud pemerintah adalah radikal yang ditulis di dalam hukum," tegasnya.

"Yang dimaksud radikal menurut hukum adalah satu ingin mengganti Undang-undang Dasar tanpa melalui prosedur, dengan kekerasan, ingin menjatuhkan pemerintah yang sah, menolak demokrasi, menolak ideologi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Ade Armando Sebut Pendukung Din Syamsuddin yang Memelintir Isu Radikal, Imbas Pernyataan Jokowi

Oleh karenanya, Mahfud MD menyebut berbeda istilah radikal yang digunakan Ir Soekarno dengan radikal yang ingin menghancurkan bangsa dan negara.

"Kalau Bung Karno dulu radikal bagus karena untuk melawan penjajah," terangnya.

Dalam kesempatan itu Mahfud MD juga menyinggung soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat aktif mengkritik.

Sebagai negara demokrasi, Ia mempersilahkan masyarakat untuk mengkritik pemerintah jika memang ada yang kinerja atau kebijakan yang salah.

"Ada yang kritis ada yang bertahan menjawab terhadap kritik, itu sudah biasa saja dalam negara demokrasi," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 6.40

Mahfud MD Tanggapi Sindiran JK

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pertanyaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait mengkritik pemerintah.

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat aktif mengkritik dan memberi masukan kepada pemerintah.

JK lalu menyoroti aspek lain pada pernyataan Jokowi, mengingat banyaknya kriminalisasi terhadap tokoh yang bersikap kritis.

Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Jusuf Kalla: Bagaimana Caranya Mengkritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?

Menanggapi sindiran Jusuf Kalla, Mahfud MD menjelaskan permintaan Jokowi adalah upaya membuat demokrasi yang sehat.

"Pernyatan presiden bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik dan silakan mengkritik itu merupakan sikap yang sungguh-sungguh menjadi sikap dasar pemerintah dalam mengelola negara," kata Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (14/2/2021).

Senada dengan Jokowi, ia meminta masyarakat mengkritik sebanyak-banyaknya.

Terutama jika pemerintah perlu perbaikan.

"Silakan kritik karena pemerintahan yang demokratis yang sehat, terbuka terhadap kritik," imbau Mahfud.

"Oleh sebab itu presiden mengatakan silakan kritik kalau memang diperlukan perbaikan bagi pemerintahan," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Terkait pernyataan JK yang khawatir mengkritik pemerintah justru akan berakhir kepada panggilan polisi, Mahfud MD membantah.

Baca juga: Polisikan Novel Baswedan karena Cuitan, PPMK Puji-puji Demokrasi Era Jokowi, Lihat Reaksi YLBHI

Ia menjelaskan pemerintah sendiri mengalami dilema tentang bagaimana menghadapi tokoh-tokoh yang kritis.

"Menurut saya, sejak dulu itu ada dilema bagaimana orang mengkritik itu tidak dipanggil polisi," ungkap mantan politikus PKB ini.

Mahfud lalu membandingkan dengan masa jabatan Jusuf Kalla.

Menurut dia, saat itu pun sudah banyak kritik yang disampaikan ke pemerintah.

"Sejak zaman Pak JK aktif masih menjadi wapres, kritik juga berseliweran," singgung Mahfud.

"Pemerintah berada pada dilema. Kalau ditindak, diskriminatif. Kalau tidak ditindak, menjadi liar," tambahnya.

Menurut Mahfud, inilah konteks pernyataan Jusuf Kalla, bukan berarti menyebut orang yang bersikap kritis akan langsung dibungkam dengan panggilan polisi.

"Itu konteksnya perkataan Pak JK. Pak JK bukan ingin mengatakan sekarang ini kalau mengkritik dipanggil polisi, nyatanya juga tidak," terang Mahfud. (TribunWow/Elfan/Brigitta)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
radikalismeMahfud MDSoekarnoYouTuberadikal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved