Terkini Nasional
Komentar Refly Harun Din Syamsuddin Dipolisikan atas Dugaan Radikalisme: Adu-mengadu, Aduh Ampun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari pelaporan atas mantan Ketua DPP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari pelaporan atas nama mantan Ketua DPP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Refly mengaku heran Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin dengan tuduhan radikalisme.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu (14/2/2021).
Refly tak membenarkan langkah yang diambil GAR Alumni ITB.

Baca juga: Ini Kritik yang Diucapkan Din Syamsuddin kepada Pemerintah hingga Berujung Pelaporan oleh GAR ITB
Baca juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Adi Prayitno Yakini Ada Niat Jahat GAR ITB: Tuntut Tuh Garong-garong
Menurut dia, GAR Alumni ITB seharusnya membuat argumentasi tandingan dibandingkan melaporkan Din Syamsuddin ke polisi.
"Kalau kita tidak setuju dengan orang yang suka mengkritik pemerintah," ujar Refly.
"Dan Din adalah salah satu orang yang sering mengkritik pemerintah sekarang."
"Apalagi dia mendeklarasikan KAMI dengan beberapa orang, termasuk saya."
Refly menambahkan, ada cara lain yang bisa ditempuh GAR Alumni ITB jika berbeda pendapat dengan Din Syamsuddin.
Karena itu, ia merasa heran saat Din Syamsuddin dituduh radikal.
Baca juga: Din Syamsuddin Dituduh Berpolitik, Refly Harun Minta GAR ITB Korek Kampusnya Sendiri: Lihat Dosennya
Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Ungkap Sosok Sebenarnya Din Syamsuddin yang Dituding Radikal
"Jadi kalau kita tidak senang, tidak setuju dengan langkah orang tersebut, kan ada cara yang cerdas untuk membuat narasi tandingan," jelas Refly.
"Kalau sekelas alumnus ITB pakai metode adu mengadu, aduh ampun."
"Kita harus lebih cerdas berbangsa dan bernegara."
Lebih lanjut, Refly kembali menegaskan soal cara lain yang bisa ditempuh GAR Alumni ITB.
Menurut dia, budaya lapor polisi bukanlah contoh yang baik bagi masyarakat.
"Kalau kita tidak setuju dengan argumen orang, underline argumentasinya lalu buat argumentasi tandingan," tutur Refly.
"Yakinkan publik bahwa narasi yang dibuat Din Syamsuddin keliru, tidak berdasarkan fakta."
"Sehingga masyarakat cerdas jadinya. Kalau sebentar-sebentar ngadu, entah ke polisi, ke komisi aparatur sipil negara."
"Yang terjadi adalah kita tidak dididik untuk biasa berbeda pendapat. Kita dididik untuk mengkriminalkan orang," tukasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-5.20:
GAR ITB Beberkan Bukti Din Syamsuddin Punya Sentimen Agama
Juru bicara Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB) Shinta Madesari mengungkapkan bukti laporannya terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Sabtu (13/2/2021).
Din Syamsuddin dilaporkan dengan 6 poin tuduhan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Ketua PP Muhammadiyah Beri Pembelaan dan Sebut Bukan Tokoh Oposisi
Termasuk di antaranya, poin keenam menyebutkan "Din Syamsuddin dinilai melontarkan fitnah dan eksploitasi sentimen agama".
Menurut Shinta, laporan GAR ITB sudah menyertakan tautan yang menunjukkan bukti perbuatan terlapor.
"Nomor 6 yang (menyebutkan Din Syamsuddin) melontarkan fitnah, (terjadi saat terlapor) merespons terkait penganiayaan fisik yang dialami oleh Ustaz Syekh Ali Jaber," papar Shinta Madesari.
Diketahui, mendiang Syekh Ali Jaber pernah mengalami penikaman oleh orang tak dikenal saat bertausiah di sebuah masjid di Kota Bandar Lampung pada 13 September 2020 sore.
Akibat tusukan itu, Ali Jaber mengalami luka di bagian kanannya.
Merespons kejadian tersebut, Din Syamsuddin menyebut penganiayaan yang terjadi adalah kriminalisasi ulama.
"Terlapor pada hari yang sama langsung menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan," papar Shinta.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Terlilit Utang Demi Berangkatkan Umat ke Tanah Suci, sang Adik: Alihkan ke Saya
Menurut Shinta, pendapat Din Syamsuddin tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki bukti.
Ia menjelaskan GAR ITB menilai kejadian penusukan Syekh Ali Jaber adalah murni kejahatan yang tidak terkait agama.
Selain itu, Din Syamsuddin dinilai tidak mengonfirmasi kejadian terlebih dulu sebelum memberikan pernyataan publik melalui berbagai media, sesuai penjelasan Shinta Madesari.
Hal ini yang menjadi keberatan GAR ITB.
"Padahal kejadian tersebut adalah murni kriminal. Jadi bukan kejadian kriminalisasi ulama atau kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan," ungkap Shinta.
"Itu sebenarnya kriminal murni, tapi beliau sudah mengutarakan pendapatnya yang tidak didasarkan pada konfirmasi sebelumnya," lanjut dia.
"Itu saja. Itu yang kami ambil," tutup juru bicara GAR ITB tersebut. (TribunWow.com)