Breaking News:

Terkini Nasional

Jawab Ketakutan Kritik Pemerintah, Mahfud MD: Berapa Kerasnya Kritik Refly Harun dan Rocky Gerung?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tanggapi ketakutan dari masyarakat untuk menyampaikan kritik.

YouTube/tvOneNews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam tayangan YouTube tvOneNews, Senin (15/2/2021). Dirinya menjawab ketakutan dari masyarakat untuk kritik terhadap pemerintah. 

"Banyak tuh orang kritis endak diapa-apain," bebernya.

Simak videonya mulai menit ke- 9.40

Mahfud MD: Indonesia Lahir karena Bung Karno Radikal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan soal makna dari radikal atau radikalisme.

Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (15/2/2021), Mahfud MD mengatakan ada dua makna dari radikal, yakni makna baik dan makna buruk.

Untuk makna baiknya, dirinya mencontohkan sosok dari sang Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Ir. Soekarno.

Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB, Dedi Mulyadi hingga Mahfud MD Tepis soal Tudingan Radikal

Baca juga: Beberkan Tudingan Bukti Din Syamsuddin Diduga Radikal, Ade Armando: Din Sekarang Bukan Din yang Dulu

Menurutnya, Ir. Soekarno juga merupakan seorang radikal karena memiliki pendirian yang kuat dan memiliki semangat juang tinggi dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

"Istilah radikal, radikal itu bagus. Jadi Indonesia itu lahir karena Bung Karno radikal," ujar Mahfud MD.

"Generasinya Bung Karno radikal, ingin membongkar sesuatu dari akarnya," ungkapnya.

"Islam itu berkembang karena radikal."

Sedangkan radikal yang jelek menurutnya adalah yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945.

Dirinya menjelaskan radikal secara hukum memiliki tujuan buruk dalam kelangsungan bernegara dan beragama.

"Tapi juga ada radikal yang jelek. Radikal itu ingin membongkar sesuatu tanpa aturan, itu radikal juga," kata Mahfud MD.

"Radikal yang dimaksud pemerintah adalah radikal yang ditulis di dalam hukum," tegasnya.

"Yang dimaksud radikal menurut hukum adalah satu ingin mengganti Undang-undang Dasar tanpa melalui prosedur, dengan kekerasan, ingin menjatuhkan pemerintah yang sah, menolak demokrasi, menolak ideologi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Ade Armando Sebut Pendukung Din Syamsuddin yang Memelintir Isu Radikal, Imbas Pernyataan Jokowi

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KritikPemerintahMahfud MDRefly HarunRocky Gerung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved