Breaking News:

Viral Medsos

Sosok Bayi yang Miliki Nama Terdiri dari 19 Kata Kembali Viral karena Tanggapan dari Dukcapil

Viral nama seorang anak yang terdiri dari 19 kata. Saat ditelusuri, anak yang memiliki nama terdiri dari 19 kata ini sempat ramai pada 2019.  

Surya/ M Sudarsono
Bayi di Tuban yang memiliki 19 nama - Viral nama seorang anak yang terdiri dari 19 kata. Saat ditelusuri, anak yang memiliki nama terdiri dari 19 kata ini sempat ramai pada 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Viral nama seorang anak yang terdiri dari 19 kata.

Saat ditelusuri, anak yang memiliki nama terdiri dari 19 kata ini sempat ramai pada 2019.  

Dilansir dari Surya, Lazimnya sebuah nama anak yang baru dilahirkan, orangtua akan segera memberinya nama.

Baca juga: Sosok Leni Haini, Mantan Atlet Dayung Jambi yang Viral, Terpaksa Jual Medali karena Kondisi Ekonomi

Paling sering, orangtua akan memberi nama anaknya terdiri dari dua hingga empat kata.

Namun, bagaimana jika nama anak yang baru lahir memiliki nama sebanyak 19 kata? Sulit menghafal bukan.

Hal ini terjadi di Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar.

Anak yang lahir pada 6 Januari 2019 itu merupakan putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, diberi nama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 1 Februari 2019, Arif dan Suci memang sepakat memberikan nama panjang itu kepada putra mereka.

Mereka menyebut nama itu diambil dari sejarah kota-kota yang menjadi mercusuar ilmu.

Baca juga: Siapa Sosok Kekasih Shyalimar Malik yang Berikan Kado Valentine Rp2,5 M padahal Baru Seminggu Kenal?

Dari sisi pencatatan kependudukan, bagaimana penamaan yang sangat panjang ini?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, tidak ada larangan untuk memberikan nama yang panjang.

Di Indonesia, belum ada aturan atau hukum soal pemberian nama.

"Kita belum punya pembatasan tentang nama," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Akan tetapi, ia menyebutkan ada satu kendala yang akan dialami oleh sang pemilik nama jika namanya terlalu panjang.

Salah satunya, saat mengurus kepemilikan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
ViralBayiTubanDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved