Vaksin Covid
Soal Sanksi bagi Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Jubir Presiden
Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 mengenai vaksinasi Covid-19.
Perpres tersebut mengatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memberi penjelasan terkait sanksi pada Perpres tersebut.
Baca juga: Mulai Rabu, 55.000 Pedagang Pasar Tanah Abang akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes
Ia menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.
"Presiden Joko Widodo selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, kesukarelaan masyarakat untuk melakukan vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administratif dan pidana.
"Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021."
"Maupun Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelas Fadjroel Rachman.
Dirinya lalu menyinggung soal vaksinasi pada 1 juta lebih tenaga kesehatan.
"Bukti sangat nyata, karena sudah 1 juta lebih tenaga kesehatan dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," katanya.
Ia menyebut, pemerintah yakin, vaksinasi kepada rakyat Indonesia akan tuntas dan menyelamatkan seluruh masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Pemerintah yakin bahwa vaksinasi 181,5 juta rakyat di Indonesia akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita, orang tua kita, anak-anak kita, dan seluruh bangsa Indonesia," ujar Fadjroel.
"Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban konstitusional beliau yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Simak Penjelasan soal Kelompok Masyarakat yang Tak Bisa Divaksin Covid-19 Buatan Sinovac
Sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021
Dikutip dari jdih.setkab.go.id, pada pasal 13A disebutkan ada sanksi administratif bagi orang yang menolak divaksin Covid-19.