Terkini Daerah
Pria Penyuka Sesama Jenis Lakukan Hal Asusila pada Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Korban Jalan-jalan
Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi atas perbuatan asusila yang ia lakukan pada anak laki-laki di bawah umur.
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Rekarinta Vintoko
Peristiwa nahas tersebut diketahui oleh orangtua korban yang kemudian melapor ke Polsek Gedongtataan.
Menurut keterangan Hapran, setelah menerima laporan Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Bedasar bukti permulaan yang cukup, telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul tersebut,” kata Hapran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Human Polres Pesawaran.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gedongtataan dan dijerat dengan Pasal 76 huruf E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila. (TribunWow/Ulfa Larasati)
Sebagian artikel telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Pria Asal Pringsewu Diamankan Polisi karena Berbuat Asusila, Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Jemput Korban di Rumah Lalu Ajak Jalan-jalan, dan Modus Pinjam Kamar untuk Kerokan, Ternyata Pria Asal Pringsewu Berbuat Asusila