Terkini Daerah
Gunakan 1 Kartu untuk 2 Mobil saat Masuk Tol, Pengemudi Harus Bayar Denda Rp 556.000, Ini Ceritanya
Sebuah mobil Suzuki Futura dengan nopol BE 1802 BO ditahan di pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Editor: Rekarinta Vintoko
Tapi saat itu dilarang oleh petugas dengan alasan satu kartu tidak bisa digunakan untuk dua mobil.
"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" kata Yanto.
Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya ia terpaksa harus membayar denda sebesar Rp 566.000.
Menurut petugas, kata Yanto, denda itu dihitung dua kali tarif jarak terjauh.
Jika tidak dibayar, mobilnya ditahan atau tidak bisa keluar tol.
Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
Denda tersebut diberikan karena sesuai ketentuan yang berlaku untuk satu kartu tidak bisa digunakan dua mobil.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Gunakan 1 Kartu untuk 2 Mobil Saat Masuk Tol, Pengemudi di Denda Rp 556.000"