Terkini Daerah
Nasib Istri yang Tepergok Selingkuh dengan Driver Online, Terungkap dari Laporan Teman Suami
Seorang istri di Lampung selingkuh dengan seorang driver taksi online divonis penjara oleh hakim.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang istri selingkuh dengan seorang driver taksi online divonis penjara oleh hakim.
Dikutip dari Warta Kota, wanita berinisial YA (25) terlibat kasus selingkuh dengan seorang driver online berinisial BEP.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah memvonis hukuman penjara 3 bulan terhadap YA dalam kasus perselingkuhan ini.
Baca juga: Sederet Fakta Ibu Muda Melahirkan seusai Hamil 1 Jam, dari Pengakuan hingga Kemungkinan Ayah Bayi
Putusan pengadilan ini dijatuhkan majelis hakim pada 5 Januari 2021 dan telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain itu di putusan berbeda, hakim juga telah memvonis penjara terhadap BEP.
Dalam putusan itu disebut bahwa YA sudah memiliki suami dan seorang anak.
Begitu juga dengan BEP yang telah memiliki istri dan dua anak.
Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB, PP Muhammadiyah Tak Terima: Pemerintah Sendiri Biasa Saja
Namun, rupanya YA selingkuh dengan BEP bahkan mereka kemudian berpacaran.
Dalam perselingkuhan itu kemudian YA dan BEP pernah melakukan beberapa kali hubungan intim.
Salah satu hubungan intim antara YA dan BEP dilakukan di sebuah rumah kos.
Hubungan gelap antara YA dan BEP kemudian terbongkar pada 29 Oktober 2019.
Suami YA, yakni CB terkejut ketika mengetahui perselingkuhan YA.
Awalnya, seorang kawan CB mendadak menelepon dan mengungkapkan bahwa istrinya masuk ke sebuah hotel.
Baca juga: Pekerja Hotel Curi Belasan Televisi LED, Kerugian Mencapai Rp 60 Juta
Kawan CB mengira bahwa YA masuk ke hotel bersama CB.
Namun, CB mengungkapkan bahwa dirinya berada di rumah dan istrinya ia sebut sudah pergi dari rumah sejak 3 hari lalu dengan alasan tertentu.
Sekitar 2 hari kemudian, barulah BEP mengantar YA pulang ke sebuah perumahan di Lampung.
Saat itulah CB mendatangi YA yang baru turun dari mobil dan bertanya siapa yang mengantarnya.
YA lalu mengaku bahwa ia diantar sopir taksi online.
CB tidak percaya dan memaksa melihat ponsel milik sang sopir yang sebenarnya selingkuhan YA itu.
Ternyata akun aplikasi taksi online sopir tersebut tidak aktif dan CB sadar bahwa istrinya berbohong.
Setelah itu teman-teman CB datang dan ikut menginterogasi BEP.
BEP pun mengaku bahwa ia dan istri CB berpacaran dan telah berhubungan intim beberapa kali.
Berikutnya perselingkuhan ini pun dilaporkan ke polisi dan akhirnya disidangkan.
YA lalu divonis hukuman 3 bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri Selingkuh dengan Driver Online Sampai Berhubungan Intim, Terbongkar Usai Laporan Teman Suami