Terkini Daerah
Amarah Wali Kota Bogor Tahu Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan: Bahaya, Fatal, Enggak Fair untuk Semua
Bima menekankan, aturan tersebut berlaku untuk semua untuk menekan penyebaran Covid-19.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku marah mengetahui adanya rombongan pengendara motor gede alias moge yang bebas melintas wilayahnya tanpa mengikuti aturan ganjil genap.
Bima menekankan, aturan tersebut berlaku untuk semua untuk menekan penyebaran Covid-19.
Saat aturan ganjil genap diterapkan akhir pekan, kata dia, banyak warga yang berkorban tidak bepergian.
Tidak sedikit pula yang diminta putar balik ketika pelat nomor kendaraannya tidak sesuai aturan. Sebagian pengendara bahkan membayar denda.

Baca juga: Nasib 3 Pengendara Moge yang Viral Langgar Ganjil Genap di Bogor, Kena Denda Maksimal
Baca juga: Sosok Pengendara Moge yang Viral Lolos Ganjil Genap, Lihat Penampakannya saat Dibawa Pakai Truk
"Aturan berlaku untuk semua. Begitu ada kelonggaran, pengecualian bagi yang tidak dikecualikan, tentu warga merasa tidak diperlakukan secara adil," kata Bima Arya dalam wawancara dengan Kompas.TV.
"Jadi begitu ada video yang viral, sangat wajar kalau warga marah. Saya pun sangat marah," tambah dia.
Bima mengapresiasi Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro bergerak cepat merespons video yang beredar di medsos.Ketika disinggung alasan pengendara tersebut karena tidak mengetahui ada aturan ganjil genap, sambil tersenyum, Bima mengatakan, mayoritas pelanggar mengatakan hal senada.
"Semua yang melanggar sebagian besar bilangnya ngga tahu (ada aturan ganjil genap). Yang disetop diminta putar balik pasti bilangnya tidak tahu. Dalam hatikan siapa tahu kita tidak bisa buktikan itu," jawab dia.
Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya mengklaim tidak ada pengawalan polisi dalam rombongan moge tersebut.
Mengenai klaim tersebut, Bima mengatakan, memang dari video yang beredar tidak terlihat ada pengawalan polisi.
Namun, ia mengaku dapat bukti foto ada polisi yang mengawal rombongan moge.
Bima meminta warga membantu jika memiliki bukti video atau foto yang lebih jelas terkait pengawalan polisi tersebut.
"Makanya saya sampaikan ke Pak Kapolres dan Pak Kapolres sepakat akan ditelurusi. Kalau memang ada aparat yang mengawal yah kita proses. Akan dikoordinasikan Divisi Propam Polri," ucap Bima.
"Saya kira ini preseden, tidak bisa, tidak ada pengecualian dikawal-kawal. Jangan sampai warga berpikir karena punya duit lalu bisa menerabas aturan. Ini yang bahaya, fatal ngga fair untuk semua," pungkas dia.
Baca juga: Dikawal Polisi, Konvoi Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Surat Rapid Antigen, Ini Kata Bupati Bogor
Sebelumnya, video yang menampilkan rombongan konvoi moge melintas di ruas Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, lolos dari pemeriksaan ganjil genap beredar di media sosial, Jumat (12/2/2021).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bogor24update itu, terlihat belasan moge melitas dengan pengawalan kepolisian. Peristiwa itu disebut terjadi Jumat siang.
Dari belasan moge yang melintas terlihat ada beberapa kendaraan yang bernomor polisi ganjil.
Sementara, dalam aturan ganjil genap yang berlaku Jumat kemarin, hanya kendaraan yang berplat genap diperkenankan untuk melintas.
Berdasarkan informasi, iring-iringan moge berplat B itu memasuki kawasan Kota Bogor pukul 08.30 WIB.
Rombongan tersebut masuk dari arah Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, melewati Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, sebelum melintas di Jalan Pajajaran.
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan kepolisian yang berada di check point pemeriksaan di Simpang Yasmin tak ada yang memberhentikan rombongan moge itu.
Kepolisian Resor Bogor Kota kemudian mengamankan tiga pengendara moge. Ketiga orang itu terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menggunakan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan ganjil genap pada Jumat kemarin.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, usai diperiksa di kantor kepolisian, ketiganya langsung diserahkan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor untuk menjalani sidang administratif.
Masing-masing dari mereka dijatuhi denda maksimal sebesar Rp 250.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.
"Dini hari tadi kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan data rombongan moge tersebut. Ada tiga orang yang menggunakan pelat ganjil," kata Susatyo, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Angkot Berisi Satu Keluarga Terbakar saat Isi BBM, Saksi: Penumpangnya Anak-anak
Susatyo mengungkapkan, polisi langsung melakukan pelacakan setelah viralnya video.
Ia menuturkan, awalnya rombongan yang berjumlah 12 pengendara moge ini berangkat dari Bintaro, Tangerang Selatan, menuju kawasan Puncak pukul 06.00 WIB.
"Ini bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi penindakan terkait protokol kesehatan berdasarkan Perwali, sehingga setelah kami bawa ke Polresta, kami serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wali Kota Bogor Marah Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap