Viral Medsos
Viral Cuitan Akun Aliansi Mahasiswa UGM, Ucap Selamat pada Jokowi yang Jadi Juara Umum Lomba
Viral Aliansi mahasiswa UGM mencuitkan ucapan selamat kepada Presiden Jokowi sebagai juara umum lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Situasi krisis, kita harus mampu merubah frekuensi kita dari frekuensi yang normal ke frekuensi yang extraordinary. Cara kerja yang berubah dari cara kerja yang rutinitas menjadi cara kerja yang inovatif dan selalu mencari smartshortcut," tuturnya.
Baca juga: Pramono Anung Ikut Suarakan Jokowi Minta Dikritik, Rocky Gerung: Gue Ingin Lo Tegaskan Maksud
Trending Topik
Sedangkan dikutip dari Kompas.tv, UU ITE menjadi frasa yang masuk trending topic Twitter pada Selasa (8/2/2021).
Hal itu terjadi setelah beredar pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik
“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan atas potensi maladministrasi, dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus berupaya meningkatkan upaya-upaya perbaikan,” kata Presiden Jokowi dalam acara Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
Pernyataan itu disampaikan Presiden berdasarkan laporan Ombudsman Republik Indonesia yang menemukan sejumlah pelayanan publik masih perlu perbaikan.
Warganet ramai membicarakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena cemas penyampaian kritik pada pemerintah akan berujung pidana.
Warganet belum lupa dengan kasus Dokter Richard Lee yang dilaporkan dengan pasal UU ITE karena mengkritik Kartika Putra.
Baru-baru ini, Safenet juga menerima laporan kriminalisasi aktivis lingkungan Marco Wijayakusuma.
Kasus terakhir itu menjerat Marco karena kritiknya atas pengambilan pasir Pulau Bangka.
Safenet mencatat, ada 324 kasus yang menggunakan UU ITE sebagai alat jerat warga. Angka ini dicatat sejak aturan itu mengalami revisi pada 2016 hingga Oktober 2020.
“Spirit UU ITE seharusnya untuk menciptakan rasa aman bagi semua orang di media daring, tapi kini UU ITE banyak memakan korban. Pelapor punya power dan terlapor tidak punya kekuatan seperti orang awam juga aktivis, kata Treviliana Eka Putri, Manager Riset Center For Digital Society Fisipol UGM.
Aturan yang paling banyak digunakan dari UU ITE adalah aturan pencemaran nama baik dalam pasal Pasal 27.
Aturan lainnya adalah terkait ujaran kebencian dalam pasal 28 UU ITE.
Data Safenet menunjukkan, korban UU ITE sebagian besar adalah jurnalis, aktivis, warga, artis, dan tenaga pendidikan. Data ini terkait kasus UU ITE sepanjang 2008-2019.