Breaking News:

Terkini Nasional

Posisi Permadi Arya Dipertanyakan Anggota DPR saat Rapat Paripurna: Dibayar dengan Anggaran APBN?

Awalnya, Al Muzzamil mempertanyakan apakah Abu Janda merupakan seorang influencer yang dibayar pemerintah menggunakan APBN.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Pegiat media sosial Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda ikut berdemonstrasi bersama massa pengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Silang Merdeka Barat Daya, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). - Posisi Permadi Arya Dipertanyakan Anggota DPR saat Rapat Paripurna: Dibayar dengan Anggaran APBN? 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzamil Yusuf menyinggung kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda, dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).

Awalnya, Al Muzzamil mempertanyakan apakah Abu Janda merupakan seorang influencer yang dibayar pemerintah menggunakan APBN.

"Pertanyaan kami untuk klarifikasi kepada publik. Pertama, apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN?" tanya Al Muzzamil, dikutip melalui siaran akun Youtube DPR RI, Rabu.

Baca juga: Sufmi Dasco Pertemukan Natalius Pigai-Abu Janda, Rocky Gerung: Mestinya Rizieq Shihab dengan Jokowi

Baca juga: Akui Cuitan Abu Janda Rasis, Natalius Pigai Tetap Bela Permadi Arya di Hadapan Hukum, Ini Katanya

Hal itu disampaikan Al Muzzamil berkaca dari temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan anggaran pemerintah sekitar Rp 90 miliar untuk membayar influencer dan key opinion leader sejak 2014.

Sementara, mengutip pemberitaan media, Al Muzzamil menyebut pengakuan Abu Janda soal ajakan menjadi influencer dan dibayar dengan nominal yang besar.

"Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan karakter influencer seperti Permadi Arya? Yang beberapa komennya menjurus pada tuduhan rasialis dan penistaan agama," ujarnya.

Kemudian, Al Muzzamil menyinggung soal kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang menjerat Abu Janda dan tengah diproses kepolisian.

Ia menuturkan, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke kepolisian tetapi proses hukumnya tidak berjalan.

"Sehingga menimbulkan kesan publik pada Pak Jokowi bahwa pendukung Pak Jokowi atau influencer yang kerja untuk Pak Jokowi seakan mendapat kekebalan hukum," kata dia.

Menurut Al Muzzamil, hal itu menggambarkan ancaman besar dalam demokrasi.

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) semestinya menciptakan iklim demokrasi yang membuka sebesar-besarnya kritik tanpa ancaman kriminalisasi.

Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi atas dua perkara berbeda akibat cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1. Ia dilaporkan atas dugaan ujaran rasialisme dan SARA.

Pertama, pada Kamis (28/1/2021), ia dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan ujaran rasialisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Diperiksa Bareskrim Polri setelah Permadi Arya Sebutkan Alasan Balas Twitter

Laporan itu disebabkan twit Abu Janda di Twitter yang menyebut soal "evolusi" saat mendebat Natalius Pigai yang mengkritik eks Kepala BIN Hendropriyono.

Berikutnya, pada Jumat (29/1/2021), Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh KNPI atas dugaan ujaran SARA terhadap agama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
DPR RIAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved