Cerita Selebriti
Kumpulkan Bukti, Ruben Onsu Bakal Perkarakan Ridwan Remin, Kuasa Hukum: Kalau Sudah Kelewatan
Kuasa hukum presenter Ruben Onsu, Minola Sebayang membeberkan bahwa pihaknya bisa saja menuntut komika Ridwan Remin.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum presenter Ruben Onsu, Minola Sebayang membeberkan bahwa pihaknya bisa saja menuntut komika Ridwan Remin.
Hingga saat ini, Ruben telah mengumpulkan bukti-bukti terkait pencemaran nama istrinya Sarwendah dan anaknya Betrand Peto yang diduga dilakukan sang komika.
Minola pun mengungkapkan pasal-pasal yang bisa diperkarakan Ruben terhadap Ridwan Remin.

Baca juga: Disebut Dimanfaatkan Keluarga Ruben Onsu, Betrand Peto: Enggak Usah Nyenggol-nyenggol Keluarga
Baca juga: Ngamuk karena Betrand Peto Dibuat Bahan Lawakan Ridwan Remin, Ruben Onsu Ngadu ke Indro Warkop
Hal ini dibongkar oleh Minola dalam tayangan di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (11/2/2021).
Setelah mempelajari video yang dikirimkan Ruben kepadanya, Minola menilai adanya unsur pencemaran dan pelanggaran norma.
Ia pun menyebutkan bahwa lawakan stand up komedi Ridwan Remin tersebut sama sekali tidak mendidik.
"Saya melihat bahwa unsur pencemarannya itu ada berdasarkan Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE), unsur yang berkaitan dengan masalah kesusilaannya juga masuk," beber Minola
"Karena kan di situ juga ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah ciuman. Jadi ini sama sekali tidak mendidik."
"Lawakan itu bisa dibuat lucu dan mendidik, kalau ini kan tidak," imbuhnya.
Minola menyebutkan bahwa lawakan tersebut mungkin dinilai lucu bagi sang pelawak.
Namun faktanya, penuturan Ridwan Remin tersebut menyinggung Ruben dan keluarga.
"Bagaimana seorang anak dijadikan bahan lelucon terkait dengan masalah kedekatan dengan ibunya kemudian dikaitkan dengan bapaknya," tutur Minola.
"Ini sebenarnya tidak pantas, dan kalau misalnya kita lihat dari sisi hukum juga bahwa pencemaran nama baik itu kan timbulnya juga ada unsur subjektifitasnya."
Minola menambahkan bahwa lawakan tersebut bisa diperkarakan dengan UU ITE karena dilakukan melalui media elektronik.
Akan tetapi tak menutup kemungkinan bahwa Ridwan Remin bisa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik.