Breaking News:

Terkini Daerah

Guru di Lamongan Rudapaksa Siswinya Hampir 2 Tahun, Terungkap saat Video Asusilanya Disebar Sendiri

Seorang oknum guru SMA di Kecamatan Solokuro, Lamongan berinisial F (26) menjadi tersangka pemerkosaan terhadap murid perempuannya sendiri, DIF (17).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat rilis kasus guru setubuhi siswinya, Rabu (10/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum guru SMA di Kecamatan Solokuro, Lamongan berinisial F (26) menjadi tersangka pemerkosaan terhadap murid perempuannya sendiri, DIF (17).

Dilansir TribunWow.com, upaya pemerkosaan pertama bermula pada Maret 2019 lalu.

F mengundang korban datang ke rumahnya dengan berjanji akan membelikan es krim dan makanan.

Pihak kepolisian saat menggelar pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021). Seorang oknum guru berinisial F memperkosa dan menyebar video asusila korban yang merupakan siswinya.
Pihak kepolisian saat menggelar pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021). Seorang oknum guru berinisial F memperkosa dan menyebar video asusila korban yang merupakan siswinya. (KOMPAS.COM/istimewa)

Baca juga: Dendam Korban Perkosaannya Pacaran dengan Orang Lain, Guru Sebarkan Video Asusila Siswinya di Medsos

DIF datang tanpa kecurigaan ke rumah F.

Namun ia justru menjadi korban niat jahat F.

DIF juga tidak menyadari pemerkosaan itu direkam secara tersembunyi oleh pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis kasus di Mapolres Lamongan.

"Tidak hanya memperdaya korban, perbuatan pertama tersangka ini juga direkam melalui handphone. Korban tidak tahu kalau direkam," ungkap Miko Indrayana, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Video asusila itu lalu digunakan F sebagai bahan ancaman agar berikutnya DIF mau menuruti paksaan pelaku.

F mengancam akan menyebarluaskan rekaman tak senonoh jika DIF menolak diperkosa kembali.

Diketahui tempat kejadian perkara (pemerkosaan) seluruhnya terjadi di rumah pelaku.

"Tersangka F kemudian menggauli korban hingga sepuluh kali, dengan ancaman rekaman video tersebut bakal disebar," papar Miko.

Pemerkosaan itu terjadi hingga 10 kali dalam kurun waktu hampir 2 tahun kemudian, yakni sampai Oktober 2020.

Baca juga: Fakta Guru SMP 3 Tahun Rudapaksa Siswi, Bermula di Ruang Kepala Sekolah hingga Kerap Ajak ke Hotel

Dikutip dari Surya.co.id, saat itu DIF mencoba menolak berhubungan badan dengan F.

F yang geram langsung menyebar tangkap layar video pemerkosaan yang menunjukkan korban sedang tanpa busana.

"Screenshot itu dikirim melalui jejaring Facebook dengan akun palsu, yang bukan atas nama pelaku," kata Miko.

"Screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima," tambahnya.

Foto tersebut bahkan tersebar di antara teman korban, keluarga korban, hingga para guru.

Orangtua korban yang turut menerima foto itu segera melaporkan ke polisi.

Berdasarkan penyelidikan, akhirnya terungkap F berada di balik tindak pidana itu.

Kepada petugas, F mengakui perbuatannya.

Ia mengaku kesal DIF menolak berhubungan badan dengannya sehingga foto syur itu disebarnya sendiri.

Selain itu, pelaku juga dendam DIF telah berpacaran dengan orang lain.

Korban Akan Didampingi Psikiater

Miko menyebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan mengamankan tersangka di rumahnya.

Sementara itu korban akan didampingi psikiater untuk pemulihan trauma.

"Korbannya kami lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma," kata Miko.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dijerat Pasal 45 (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik dan ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun.

Dikutip dari Surya.co.id, walaupun awalnya hanya mengancam, F benar-benar menyebarkan tangkap layar dari video yang diperolehnya secara paksa.

Potongan videonya disebarkan di teman korban, saudara korban, hingga dewan guru.

F beralasan korban sudah tidak mau menuruti permintaannya.

F merasa dendam karena DF berpacaran dengan orang lain yang sebaya dengan korban.

Video asusila itu dikirim F melalui akun Facebook palsu, yakni tidak mengatasnamakan dirinya.

Baca juga: Siswi SD Dibawa Kabur dan Diperkosa Pemuda 20 Tahun, Korban Sempat Unggah Video Tiktok Bareng Pelaku

Potongan video yang direkam F jelas-jelas memperlihatkan wajah korban.

Ia turut melabeli korbannya dengan sebutan anak nakal. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Kronologi Guru Setubuhi Siswi Sampai 10 Kali, Ancam Sebar Video Korban, Surya.co.id dengan judul 5 Fakta Oknum Guru Sebar Video Syur dengan Siswi SMA di Lamongan: Berawal Janji Traktir Es Krim, dan Bermodal Es Krim, Guru Olah Raga Renggut Kesucian Siswi SMA di Lamongan, Berulang Hingga 10 Kali.

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Video asusilaLamonganGuruPemerkosaanKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved