Breaking News:

Terkini Daerah

Bayi 14 Bulan Ditemukan Mengalami Luka Parah, Dianiaya Pacar Ibunya yang Kesal Dengar Tangisan

Pria yang menganiaya anak dari pacarnya yang masih berusia 14 bulan hingga mengalami luka parah saat berada di kamar kosnya di Makassar.

Editor: Claudia Noventa
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi - Bayi 14 Bulan Ditemukan Mengalami Luka Parah, Dianiaya Pacar Ibunya yang Kesal Dengar Tangisan 

TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap MRP (21), pria yang menganiaya anak dari pacarnya yang masih berusia 14 bulan hingga mengalami luka parah saat berada di kamar kosnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/2/2021) malam. 

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengungkapkan, MRP ditangkap tim Resmob Polsek Panakkukang di salah satu tempat kumpul pengemudi ojek online di Jalan A. P. Pettarani, Makassar, Selasa (9/2/2021) sore.

MRP yang juga merupakan pengemudi ojek online itu kini ditahan di sel Mapolsek Panakkukang.

Baca juga: Pria yang Ditemukan Tergeletak di Jalan dengan Luka 50 Tusukan Meninggal, Diduga Korban Penganiayaan

Baca juga: Emosi saat Sarwendah dan Betrand Peto Jadi Bahan Roasting, Ruben Onsu Serahkan Kasus ke Pengacara

 

"Tim kami dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku tadi siang dan sore ini untuk pelaku sudah kami amankan dan sekarang sudah ada di Mapolsek Panakkukang," kata Jamal saat diwawancara wartawan di Mapolsek, Panakkukang, Selasa sore. 

Jamal menuturkan, pelaku risih dan kesal setelah mendengar tangisan korban saat ditenangkan ibunya.

Dengan emosi, MRP kemudian mengambil korban lalu menganiayanya dengan menggunakan tangan. 

Atas aksi kejinya tersebut, polisi menersangkakan MRP dengan Pasal 85  UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

"Pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban ataupun korban ini rewel sehingga korban beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap pelaku ini," ujar Jamal. 

Saat ini, kata Jamal, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Dokter yang telah melakukan visum kepada korban menyarankan untuk tidak meninggalkan rumah sakit lantaran luka yang dialami anak itu cukup parah. 

Baca juga: Reaksi Tenaga Kesehatan Kategori Lansia di Sumsel setelah Mendapatkan Suntik Vaksin Covid-19

"Dokter menyimpulkan untuk korban ini harus dilakulan rawat inap di RS Bhayangkara," tandas Jamal. 

Sebelumnya diberitakan, seorang balita laki-laki mengalami luka di sekujur tubuhnya usai mengalami penganiayaan. 

Balita itu diduga dianiaya pacar ibunya.

Penganiayaan itu terjadi di kamar indekos ST di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (8/2/2021) malam.

Sumber: Kompas.com
Tags:
PenganiayaanMakassarSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved