Terkini Nasional
Akibat Isu Kudeta Demokrat, Refly Harun Sebut Moeldoko Bisa Maju di Pilpres 2024: Siapa Nomor Satu?
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menghubungkan isu kudeta Partai Demokrat dengan Pilpres 2024.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
"Dengan fenomena ada upaya merebut kepemimpinan partai, yang konon dijembatani oleh Moeldoko."
"Maka sesungguhnya hal tersebut bisa mengubah konstelasi secara signifikan kalau itu terealisasi," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-15.16:
Refly Harun Bahas Kemungkinan Skenario Pilkada 2022
Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2022 menuai polemik di sejumlah wilayah.
Dilansir TribunWow.com, pertimbangan utama adalah kemungkinan banyaknya masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022.
Sementara itu, jika dilakukan serentak bersamaan dengan pemilihan presiden (pilpres) 2024, kursi kepala daerah akan kosong terlalu lama.
Baca juga: Komentari Cuitan Ekonom yang Bandingkan Era Jokowi dan Orde Baru, Refly Harun: Saya Juga Agak Takut
Pakar hukum tata negara Refly Harun menganalisis kemungkinan skenario pilkada pada 2022 atau jika ditunda hingga 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Minggu (7/2/2021).
"Kalau versi pemerintah yang sudah tercantum dalam Undang-undang Pilkada 2016, yaitu akan dilakukan pemilihan serentak pada 2024," kata Refly Harun.
"Karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkampanye tidak mengubah Undang-undang Pemilu," lanjutnya
Jika pilkada dilakukan serentak 2024, maka dapat diselenggarakan setelah pilpres dan pemilihan legislatif (pileg).
"Kalau itu terjadi, maka seperti Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 2022 akan nganggur selama 2 tahun untuk mengikuti pilkada atau pilpres," terang Refly.
"Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil juga nganggur karena mereka berakhir masa jabatannya 2023," paparnya.
Baca juga: Pengamat Soroti Pertemuan Anies-Prabowo: Siapa Diuntungkan dan Dirugikan soal Pilkada atau Pemilu
Sementara kekosongan jabatan, dapat ditunjuk pelaksana tugas (plt).