Terkini Daerah
Jual Layanan Hubungan Bertiga dengan Istrinya, PN Tak Menyangka Dijebak di Hotel setelah Transaksi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap sepasang suami istri berinisial PN (46) dan SM (31).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap sepasang suami istri berinisial PN (46) dan SM (31).
Keduanya ditangkap lantaran diketahui menyediakan layanan seks bertiga atau threesome.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, PN dan SM merupakan warga Kabupaten Ogan Komering (OKI), Sumatera Selatan.
Semula pasangan suami istri ini menyediakan layanan threesome di media sosial Twitter dengan akun L&P.
Baca juga: Hubungan Gadis yang Mayatnya Tertusuk Bambu dengan Kekasih Sedang Rumit, Diperbolehkan Selingkuh
Patok Harga Rp 1 Juta per 2 Jam
Kedua pasangan ini mematok harga Rp 1 juta untuk durasi selama dua jam.
Setelah ada pemesan, SM bersama suaminya langsung berangkat dari Kabupaten OKI menuju salah satu hotel di Palembang dengan menggunakan sepeda motor.
"Kami langsung melakukan penyamaran dan memancing kedua pelaku. Setelah itu keduanya ditangkap di salah satu hotel di Palembang. Kami juga amankan barang bukti uang tunai Rp 1 juta," kata Edi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Ashanty Sakit Hati Dituduh Manfaatkan Anak Angkat untuk Konten, Istri Anang: Kok Balasannya Begini
3 Kali Jual Jasa Seks "Threesome"
Edi mengatakan, dari hasil pemeriksaan PN dan SM sudah tiga kali menjual jasa layanan seks bertiga sejak November 2021 lalu.
Keduanya selalu mencari pelanggan memalui Twitter.
"Tersangka PN suami dari SM yang mempunyai ide layanan seks bertiga. Motifnya karena ekonomi, yang mencari pelanggan adalah istrinya," ujarnya.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.000.000, satu lingeri warna merah yang berisi percakapan tersangka kepada pelanggan.
"Sekarang kami masih mengintrogasi kedua pelaku terkait kasus ini," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Sediakan Layanan "Threesome" di Twitter, Patok Harga Rp 1 Juta."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-twitter.jpg)