Terkini Daerah
Cemburu Pacarnya Terus Didekati Mantan, Pelajar 17 Tahun Aniaya Pakai Helm hingga Tewas
Cinta segitiga yang melibatkan pelajar di Bukittinggi, Sumatera Barat, berujung maut.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Cinta segitiga yang melibatkan pelajar di Bukittinggi, Sumatera Barat, berujung maut.
FKK (17) tewas dianiaya NR (17) yang tidak terima pacarnya terus didekati.
FKK sendiri merupakan mantan dari pacar NR yang tidak terima cintanya diputus.
"Berawal dari hubungan asmara segitiga. FKK dan NR cekcok dan kemudian janjian melalui pesan WhatsApp di suatu tempat di Kelurahan Belakang Balok," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution yang dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Anak Temukan Baskom Tergeletak di Pinggir Jalan, setelah Ditelusuri Temukan Ibu Tewas di Kebun Sagu
Baca juga: Komentari Cuitan Ekonom yang Bandingkan Era Jokowi dan Orde Baru, Refly Harun: Saya Juga Agak Takut
Menurut Chairul, peristiwa terjadi pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat korban tiba, pelaku langsung memukulnya dengan helm di bagian kepala sehingga korban terjatuh.
Setelah terjatuh, pelaku langsung menginjak-injak tubuh korban hingga tak berdaya.
Warga yang melihat kejadian kemudian melerainya. Korban dibawa ke rumah sakit.
"Sekitar pukul 18.17 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," kata Chairul.
Sebelumnya diberitakan, diduga gara-gara hubungan asmara, seorang pelajar di Bukittinggi, Sumatera Barat, FKK (17) tewas dianiaya pelajar lainnya, NR (17).
FKK tewas setelah mendapatkan pukulan dengan helm di kepala dan diinjak-injak pelaku.
Baca juga: Sosok Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan Tertancap Bambu, Ini Motifnya Habisi Nyawa Korban
Nyawa korban tidak tertolong kendati sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi.
Saat ini, kata Chairul, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi karena pelaku masih di bawah umur," jelas Chairul.
Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Cinta Segita Pelajar Berujung Maut, 1 Orang Tewas Dipukul Helm