Breaking News:

Terkini Nasional

Lewat Putusan MK, Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong dari 14 Tahun Jadi 8 Tahun, Bebas Tahun 2022

Putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum baru saja dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Anas Urbaningrum - Putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum baru saja dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK memastikan bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON.

Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Disunat Lewat Putusan PK Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum Bebas di 2022

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anas UrbaningrumKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mahkamah AgungKorupsiKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved