Virus Corona
Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja, Tempat yang Ditutup hingga Sanksi
Gerakan Jateng di Rumah Saja yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gerakan Jateng di Rumah Saja yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo setuju dengan gerakan Jateng di Rumah Saja dan menerbitkan surat edaran Nomor 067/258 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta dalam rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Warga yang tidak mempunyai kepentingan diharapkan tetap di rumah saja selama dua hari.
Baca juga: Bupati Batang Izinkan Tempat Keramaian Beroperasi saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Tutup Saja
Berikut ini sejumlah tempat yang ditutup:
1. Car Free Day;
2. Penyelenggaraan event seni dan budaya (offline dan online);
3. Destinasi wisata;
4. Tempat bermain atau fasilitas bermain;
5. Arena ketangkasan;
6. Diskotik;
7. Pub;
8. Karaoke;
9. Game online;
10. Perpustakaan;
11. Taman cerdas.
Kemudian, kegiatan toko modern dan kelontong buka pada pukul 10.00-20.00 WIB.
Pelaku usaha mall dan pasar tradisional diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: Program Jateng di Rumah Saja Dikritik Lewat Karangan Bunga, Ini Pesan sang Pengirim
Sanksi
Warga yang melanggar protokol kesehatan, akan diberi sanksi berupa kerja sosial maksimal 8 jam dari tim cipta kondisi.
Pelaku usaha atau pengelola yang melanggar akan menerima sanksi seperti berikut:
1. Penutupan sementara operasional usaha selama 7 hari, bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan.
2. Penutupan sementara selama 1 bulan, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
3. Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pada surat edaran.
Dikritik Masyarakat: Ora Obah Ora Mamah
Program Jateng di Rumah Saja yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berbuntut pengiriman karangan bunga.
Diketahui, Ganjar mengeluarkan kebijakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari yakni Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021.
Kebijakan itu ditetapkan dengan keluarnya SE E Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933.
Ganjar menjelaskan, dalam edaran itu disiapkan imbauan pada tempat-tempat keramaian untuk tutup pada 6-7 Februari 2021 mendatang.
Baca juga: Alasan Ganjar Pranowo Tak Beri Sanksi untuk Warga yang Melanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja
Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.
"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian pariwisata, toko, pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelasnya dikutip dari jatengprov.go.id.
Ganjar berharap melalui kegiatan itu bakal memunculkan kesadaran masyarakat untuk lebih banyak di rumah demi menekan penyebaran virus Corona.
"Sehingga kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan. Semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik," terangnya.
Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respons dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.
"Dan cara itulah yang kira-kira menurut saya penting, untuk menerjemahkan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Ganjar.
Protes Melalui Karangan Bunga
Kebijakan Ganjar ini kemudian diikuti oleh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Namun, kebijakan ini mendapat mendapat protes dari elemen masyarakat.
Di Banyumas, protes itu dilakukan dengan mengirim karangan bunga ke kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Karangan bunga tidak ditujukan langsung untuk Ganjar tetapi untuk Bupati Banyumas.
Dikutip dari Kompas.com, ada dua karangan bunga yang dikirim.
Karangan bunga pertama dikirim sekitar pukul 14.00 WIB.
Sedangkan karangan bunga kedua dikirim pukul 15.00. WIB.
Dua karangan bunga itu bernada sama dengan kalimat sebagai berikut:
"Untuk Bupatiku
Mungkin Ini Hanya 2 Hari Tapi Bagi Kami Ini Sungguh Berarti
Ora Obah Ora Mamah Pak (Tidak Kerja Tidak Makan,-Red)
Dari Kami
Komentator Instagram Yang Tak Dibalas."
Tidak diketahui siapa yang mengirim karangan bunga tersebut.
Setelah dikirim, karangan bunga itu tidak bertahan lama.
Pasalnya, karyawan toko bunga yang mengirim datang lagi untuk membongkar karangan bunga itu.
Tomas (25), karyawan dari sebuah toko bunga yang mengirim karangan bunga tersebut mengatakan, diminta atasannya untuk mengambil kembali karangan bunga yang kedua.
"Disuruh diambil lagi sama bos," kata Tomas singkat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jateng di Rumah Saja Berlaku Hari Ini, Toko Buka Pukul 10.00-20.00 WIB, Berikut Aturan Lengkapnya