Breaking News:

Vaksin Covid

Ahli Sebut Tidak Semua Pasien Kanker Bisa Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Para penderita kanker ternyata berisiko tinggi terpapar Covid-19. Oleh karena itu, penderita kanker membutuhkan vaksin Covid-19.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di pos layanan ini dari 14, 15, dan 18 Januari 2021 berjalan lancar, sudah diikuti lebih dari 70 tenaga kesehatan di lingkungan RSU Bungsu dan beberapa tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Tubagus Djumhana Atmakusuma mengatakan, para penderita kanker berisiko tinggi terpapar Covid-19.

Data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, sebanyak 1,8 persen kasus positif Covid-19 memiliki penyakit penyerta kanker.

Sementara itu, sebanyak 0,5 persen pasien Covid-19 meninggal dunia dengan penyakit penyerta kanker.

Baca juga: Penjelasan Kadinkes Cilacap soal Nakes yang Meninggal seusai Divaksin: Diagnosa Sementara karena DSS

Oleh karena itu, kata Djumhana, para penderita kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.

"Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap di bawah supervisi medis,” kata Djumhana dari laman resmi Kemenkes, Jumat (5/2/2021).

Djumhana mengatakan, meski diperbolehkan mendapatkan vaksin, tidak semua pasien kanker bisa divaksinasi.

Sebab, pasien kanker harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medis untuk diputuskan bisa menerima vaksin Covid-19 atau tidak.

Baca juga: Minta Vaksinasi Covid-19 Massal Dipercepat, Jokowi: Segera Memulai yang di Luar Tenaga Kesehatan

Djumhana mengatakan, kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi di antaranya, tumor ladat pasca-pembedahan yang remisi komplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi dinyatakan remisi komplit.

Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal dan telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” ujar dia.

Baca juga: Alasan Seseorang Masih Bisa Terjangkit Virus Corona meski Sudah Divaksin Covid-19

Lebih lanjut, terkait jenis vaksin, Djumhana mengatakan, semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada para penderita kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).

"Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh dokter ahli kanker di rumah sakit/cancer center," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Semua Pasien Kanker Bisa Disuntik Vaksin Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Vaksin Covid-19VaksinCovid-19Virus CoronaKanker
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved