Breaking News:

Viral Medsos

Fakta di Balik Video Viral Polisi Diserempet Angkutan Umum Berpenumpang, Ini Pengakuan Sopir

Sebuah video viral memperlihatkan angkot ugal-ugalan di Kabupaten Probolinggo dan sengaja menyenggol polisi saat diminta berhenti.

Editor: Mohamad Yoenus
Tangkap layar YouTube Kompas TV via Tribunnews.com
Viral video anggota Satlantas Polres Probolinggo, mengalami luka setelah terjatuh dan diserempet sebuah minibus. 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah video viral memperlihatkan angkot ugal-ugalan di Kabupaten Probolinggo dan sengaja menyenggol polisi saat diminta berhenti.

Diketahui perisitiwa itu terjadi di sepanjang Jalan KH Hasan, Kel Sukoharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo pada hari Selasa (2/2/2021).

Petugas Sat Lantas Polres Probolinggo yang menjadi korban yaitu Aipda Ivan Setiarso.

Baca juga: Viral Video Polisi Beri Hukuman pada Pengendara yang Pakai Knalpot Berisik, Bisa Dituntut Balik

Satlantas Polres Probolinggo bernama Aipda Ivan Setiarso jatuh saat tersenggol body mobil elf, Selasa (2/2/2021).
Satlantas Polres Probolinggo bernama Aipda Ivan Setiarso jatuh saat tersenggol body mobil elf, Selasa (2/2/2021). (tangkapan layar dari video instagram @arifharmokoofficial)

Berikut fakta-fakta terkait kasus sopir angkot tabrak polisi di Probolinggo:

1. Kronologi

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan kronologi dari peristiwa sopir angkot yang menabrak polisi.

Dikutip dari Surya.co.id Rabu (3/2/2021) Ferdy menjelaskan angkot itu menerobos penyekatan yang dilakukan tim gabungan saat melakukan razia yustisi protokol kesehatan (prokes).

"Awalnya kita lagi operasi yustisi protokol kesehatan, terus tadi mobil angkutan umum itu menerobos, lari dia. Diingatkan malah nyenggol itu," paparnya.

Operasi yustisi itu, lanjut Ferdy, digelar di wilayah Kabupaten Probolinggo dan mobil angkutan umum itu melaju kencang ke arah Kota Probolinggo.

Saat itulah anggota polantas tersebut mengejar hingga disenggol dan terjatuh ke jalan bersama motornya.

"TKP-nya di kota, Jalur Probolinggo-Lumajang," tambah Ferdy.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Kamis 4 Februari 2021: Yogyakarta Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang

Aksi mengerikan mobil angkutan umum itu terekam dalam video berdurasi 13 detik dan viral di media sosial.

Tampak mobil angkutan umum itu melaju kencang di jalur dua arah.

Beberapa saat kemudian, polisi lalu lintas tersebut mendahului mobil itu dari sisi kanan dengan tangan kiri memberi tanda seperti meminta sopir menepikan mobilnya.

Namun,mobil itu justru terlihat tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyenggol motor polisi lalu lintas tersebut hingga jatuh ke aspal di jalur berlawanan.

2. Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Probolinggo berhasil menangkap sopir mobil yang sengaja menyerempet anggota kepolisian hingga jatuh.

Polisi pun sempat menginterogasi si sopir.

Namun si sopir mengaku tidak sengaja saat melakukan tindakan tersebut.

Dikutip dari Instagram @polresprobolinggokota AKBP R.M Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers Rabu (3/2/2021) mengungkapkan, dalam hitungan lima jam pelaku dapat ditangkap.

"Berkat kesigapan dari petugas gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, dalam hitungan 5 (lima) jam pelaku dapat kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Baca juga: Bisakah Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Didiskualifikasi dan Digantikan? Ini Kata Pengamat

3. Sempat Melarikan Diri

Usai menabrakkan mobilnya, pelaku sempat melarikan diri.

Beruntung, dalam hitungan beberapa jam, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Mobil yang digunakan yaitu Mikrobus angkutan umum warna biru kuning dengan No.Pol. : N-7663-UR.

Adapun pelakunya adalah AA, warga Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo.

Tragisnya, saat kejadian, pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang.

Baca juga: Tak Terima Difitnah Asisten Pribadinya, Dewi Perssik Ngamuk di Instagram: Kurang Bersyukur Kamu Ya

4. Pasal yang Menjerat Pelaku

Berdasarkan keterangan Jauhari, pelaku telah dikenai pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara”, pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Surya.co.id/Zainuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Viral Video Sopir Angkot Tabrak Polisi di Probolinggo, Berikut Fakta-faktanya."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Viral VideoPolisiMobilProbolinggoJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved