Viral Medsos
Viral Video Polisi Beri Hukuman pada Pengendara yang Pakai Knalpot Berisik, Bisa Dituntut Balik
Viral sebuah video yang memerlihatkan pengguna knalpot racing dihukum oleh petugas.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Viral sebuah video yang memerlihatkan pengguna knalpot racing dihukum oleh petugas.
Pemuda itu dihukum dengan cara mendekatkan telinganya ke knalpot tersebut, lalu digas sekencang-kencangnya.
Namun, dalam video tersebut, saat motor akan digas, tidak diposisikan dengan standar tengah.
Baca juga: Sosok Polisi yang Viral setelah Diserempet Angkutan Umum, Awalnya Ingin Beri Masker ke Sopir
Akhirnya, Yamaha Nmax yang digunakan malah terpental ketika digas dan mengalami kerusakan.
Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan, polisi memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengeluarkan tilang.
"Tilang terhadap knalpot harus memiliki dasar pelanggaran hukum. Kalau karena dianggap melanggar ambang batas kebisingan, PP 80/2012, mewajibkan tilang menggunakan alat uji kebisingan. Perlu dilihat apakah ini sudah digunakan," ujar Leopold, ketika dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Leopold menambahkan, terhadap pengrusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan.
Baca juga: Media Asing Soroti Viral Senam Aerobik di Tengah Kudeta Myanmar, Diiringi Lagu Ampun Bang Jago
Menurutnya, diskresi yang diatur dalam UU Kepolisian Pasal 18 ayat 1 juga memiliki batasannya.
"Jika mengalami kerugian akibat tindakan pengrusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold.
Padahal, jika petugas dibekali alat pengukur kebisingan suara, cukup memeriksa knalpot motor tersebut.
Jika melanggar aturan, tinggal keluarkan surat tilang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Knalpot Racing yang Mengalami Pengrusakan Bisa Menuntut Balik".