Breaking News:

Terkini Daerah

Bupati Terpilih Sabu Raijua Disebut WNA, Pengamat Sebut Bisa Didiskualifikasi: Kok Bisa Kecolongan?

Pengamat menilai pencalonan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore seharusnya tidak sah jika ada cacat prosedur.

Editor: Mohamad Yoenus
Tangkapan layar YouTube KPU Sabu Raijua
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di Youtube, 3 November 2021 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago angkat bicara soal polemik Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore yang disebut berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Hal itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua menyatakan, Orient Patriot Riwu Kore mendaftar dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di Kota Kupang.

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di YouTube.
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di YouTube. (Tangkapan layar YouTube KPU Sabu Raijua via Kompas.com)

Baca juga: Bisakah Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Didiskualifikasi dan Digantikan? Ini Kata Pengamat

Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan, ada regulasi untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Sehingga, ia menyoroti apakah ada cacat prosedur saat pendaftaran atau tidak.

Lalu, apakah Orient Patriot Riwu Kore harus pindah kewarganegaraan nantinya.

"Kalau kita negara hukum, harus tertib. Ada aturan hukum, regulasi, dan aturan perundang-undangan," ujarnya kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).

"Apakah itu cacat secara prosedur dari awal, atau nanti bisa tidak ada masalah."

"Masih bisa diselesaikan dokumen-dokumen lain. Atau dalam waktu dekat, beliau harus pindah kewarganegaraan," terangnya.

Ia menyebut, pencalonan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua seharusnya tidak sah jika ada cacat prosedur.

"Tetapi, apakah betul hukum kita bisa berlaku surut."

"Tapi kalau enggak bisa surut, dari awal pencalonan beliau sudah cacat prosedural."

"Sudah tidak sah untuk ikut dalam kontestasi Pilkada, karena tidak memenuhi syarat," lanjut Pangi Syarwi Chaniago.

Baca juga: Orient Jadi Bupati di NTT meski Berstatus Warga Amerika, Bawaslu Minta Warga Melapor ke Polisi

Menurutnya, Orient Patriot Riwu Kore bisa didiskualifikasi jika terbukti sebagai WN Amerika Serikat.

"Setahu saya, untuk mencalonkan bupati atau walikota, persyaratan pertama adalah warga negara Indonesia," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Warga Negara Asing (WNA)Sabu RaijuaOrient Patriot Riwu KoreAmerika SerikatJakartaKupang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved